KPU: 5 WNA di Temanggung Punya e-KTP Tak Masuk DPT Pemilu

Ada lima WNA yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2019, 08:15 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2019, 08:15 WIB
Gerakan Melindungi Hak Pilih
Warga melakukan pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Di pos pendaftaran ini warga juga dapat mengecek apakah namanya sudah tercantum dalam DPT Pemilu 2019 atau belum. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Temanggung - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim menegaskan, tidak ada warga negara asing (WNA) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Dia mengatakan, ada lima WNA memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Temanggung, namun mereka tidak masuk DPT semua.

Meskipun tidak ada yang masuk DPT, dia meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang terdapat WNA memiliki KTP-E tersebut harus cermat, jangan sampai mereka menyalahgunakannya pada daftar pemilih khusus (DPK) nantinya.

"Perlu menjadi catatan, nanti akan kami sampaikan ke KPPS dengan alamat WNA setempat supaya nanti tidak digunakan menjadi DPK," kata Yusuf di Temanggung, Senin (18/3/2019) seperti dilansir Antara.

Ia menyampaikan mereka jelas tidak boleh menggunakan hak pilihnya walaupun bisa menunjukkan KTP-E, karena yang bisa mencoblos adalah warga negara Indonesia.

"Karena mereka mempunyai KTP-E dan tidak masuk DPT, kalau mau berbuat curang hanya akan datang ke TPS dengan DPK memanfaatkan kelengahan KPPS. Namun, saya yakin KPPS tetap akan mengecek KTP mereka dan hal ini nanti akan kami sampaikan ke TPS yang ada WNAnya tersebut," kata Yusuf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Terima Surat Suara DPD

Mengenai kesiapan logistik, Yusuf menuturkan hingga saat ini KPU Kabupaten Temanggung belum menerima surat suara untuk dewan perwakilan daerah (DPD).

"Hingga sekarang kami baru menerima empat jenis surat suara, yakni pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, sedangkan DPD belum dapat," katanya.

Ia menuturkan, waktu menanyakan hal tersebut ke KPU Provinsi Jateng juga tidak tahu, karena itu kewenangan KPU RI.

"Prosedurnya tetap kami laporkan ke KPU RI. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat suara DPD tersebut segera tiba di Temanggung," kata Yusuf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya