Liputan6.com, Jakarta - Pasar properti di dalam negeri membutuhkan penguat (booster) untuk mendorong keluar dari siklus perlambatan yang terjadi sejak akhir tahun lalu, salah satunya lewat pembukaan keran kepemilikan properti bagi warga asing.
Chief Operation Officer PT Intiland Development Tbk, Suhendro Prabowo mengungkapkan, pasar properti diprediksi masih akan tetap lesu karena masih mengandalkan pembeli atau investor lokal sebagai target penjualan.
Menurut dia, investor lokal cenderung sangat berhati-hati sehingga apabila ada tekanan pasar seperti pelemahan rupiah, inflasi, suku bunga tinggi atau faktor situasi politik, pembeli lokal akan memilih menahan diri untuk membeli properti atau wait and see.
Sebaliknya, investor asing hingga saat ini justru masih melihat Indonesia sebagai salah satu pasar properti terbaik di masa depan, karena populasi penduduknya yang besar dan sebagian besar merupakan usia produktif. Hal itu akan menjamin tingginya permintaan terhadap properti terutama untuk rumah tempat tinggal.
Suhendro menambahkan, minat investor asing untuk masuk kemari masih cukup tinggi, dan ini adalah potensi besar guna memperkuat industri properti nasional.
"Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan aturan mengenai kepemilikan properti untuk orang asing karena ini bisa menjadi booster bagi pasar properti domestik yang kini melambat," kata Suhendro yang dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/06/2015).
Menurut dia, bergeraknya kembali industri properti akan menarik ratusan industri lain di sektor riil sehingga akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen seperti yang dicanangkan pemerintah. Di sisi lain, gairah pembangunan properti akan membuka banyak sekali lapangan kerja bagi masyarakat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti terutama apartemen dengan batasan harga tertentu.
Associate Director Consulting and Research Knight Frank, Hasan Pamudji berpendapat, regulasi yang ada saat ini memang belum menjamin kepastian hukum kepemilikan properti oleh orang asing, baik dari sisi status kepemilikan maupun sistem perpajakannya.
Padahal kepastian hukum diperlukan karena semakin banyak investor asing yang sedang mengincar pasar properti Indonesia, khususnya di Jakarta dan Bali.
Menurut dia, warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia memang bertujuan untuk investasi dan tidak memiliki motif untuk berspekulasi.
"Pembeli asing yang ingin memiliki properti di Indonesia memang semata-mata untuk berinvestasi dan tidak untuk berspekulasi, sehingga mereka butuh kepastian hukum yang jelas terhadap kepemilikan propertinya," kata Hasan.
Reporter: Muhammad Rinaldi
(Rinaldi/Gdn)
Kepemilikan Properti bagi Asing Bisa Jadi Penguat Pasar
Minat investor asing untuk masuk kemari masih cukup tinggi, dan ini adalah potensi besar guna memperkuat industri properti nasional.
diperbarui 24 Jun 2015, 15:31 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 15:31 WIB
Gedung dan apartemen mewah pun menghiasi pemukiman warga yang terlihat kumuh dan tidak rapih. (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Air Ketuban pada Ibu Hamil, Begini yang Normal
Media Belanda Tepis Rumor Louis van Gaal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia
VIDEO: Tanggapan Soal Virus HMPV, Menkes: Buka Virus Baru, Sudah Lama Ada di Indonesia
Bocah 5 Tahun Diduga Dilecehkan oleh Remaja di Toilet Masjid, Polisi Amankan Pelaku
13 Destinasi Wisata di Curacao, Negara Kecil yang Kini Banyak Diperbincangkan
Realisasi Pajak Daerah Jakarta 2024 Capai Rp44,46 Triliun
VIDEO: Dapur Belum Jadi, Makan Bergizi Gratis di Tasikmalaya Belum Dimulai
BUMN Karya Butuh Merger, KAI Wajib Satu Atap dengan INKA
Setan Itu Makhluk Bodoh Banget Kata Gus Baha, Sampai Sekarang juga Tidak Tahu Hal Ini
350 Quote Hidup Sehat untuk Motivasi Diri
6 Ulasan Pembeli tentang Aksesori Hewan Peliharaannya di Toko Online Ini Kocak
Manga Ranking of Kings Kembali Terbit Setelah Hiatus Selama 21 Bulan