Kepemilikan Properti bagi Asing Bisa Jadi Penguat Pasar

Minat investor asing untuk masuk kemari masih cukup tinggi, dan ini adalah potensi besar guna memperkuat industri properti nasional.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jun 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 15:31 WIB
apartemen-mewah130506b.jpg
Gedung dan apartemen mewah pun menghiasi pemukiman warga yang terlihat kumuh dan tidak rapih. (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Pasar properti di dalam negeri membutuhkan penguat (booster) untuk mendorong keluar dari siklus perlambatan yang terjadi sejak akhir tahun lalu, salah satunya lewat pembukaan keran kepemilikan properti bagi warga asing.

Chief Operation Officer PT Intiland Development Tbk, Suhendro Prabowo mengungkapkan, pasar properti diprediksi masih akan tetap lesu karena masih mengandalkan pembeli atau investor lokal sebagai target penjualan.

Menurut dia, investor lokal cenderung sangat berhati-hati sehingga apabila ada tekanan pasar seperti pelemahan rupiah, inflasi, suku bunga tinggi atau faktor situasi politik, pembeli lokal akan memilih menahan diri untuk membeli properti atau wait and see.

Sebaliknya, investor asing  hingga saat ini justru masih melihat Indonesia sebagai salah satu pasar properti terbaik di masa depan, karena populasi penduduknya yang besar dan sebagian besar merupakan usia produktif. Hal itu akan menjamin tingginya permintaan terhadap properti terutama untuk rumah tempat tinggal.

Suhendro menambahkan, minat investor asing untuk masuk kemari masih cukup tinggi, dan ini adalah potensi besar guna memperkuat industri properti nasional.

"Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan aturan mengenai kepemilikan properti untuk orang asing karena ini bisa menjadi booster bagi pasar properti domestik yang kini melambat," kata Suhendro yang dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/06/2015).

Menurut dia, bergeraknya kembali industri properti akan menarik ratusan industri lain di sektor riil sehingga akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen seperti yang dicanangkan pemerintah. Di sisi lain, gairah pembangunan properti akan membuka banyak sekali lapangan kerja bagi masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti terutama apartemen dengan batasan harga tertentu.

Associate Director Consulting and Research Knight Frank, Hasan Pamudji berpendapat, regulasi yang ada saat ini memang belum menjamin kepastian hukum kepemilikan properti oleh orang asing, baik dari sisi status kepemilikan maupun sistem perpajakannya.

Padahal kepastian hukum diperlukan karena semakin banyak investor asing yang sedang mengincar pasar properti Indonesia, khususnya di Jakarta dan Bali.

Menurut dia, warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia memang bertujuan untuk investasi dan tidak  memiliki motif untuk berspekulasi.

"Pembeli asing yang ingin memiliki properti di Indonesia memang semata-mata untuk berinvestasi dan tidak untuk berspekulasi, sehingga mereka butuh kepastian hukum yang jelas terhadap kepemilikan propertinya," kata Hasan.

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinaldi/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya