Jokowi Restui Asing Beli Properti di Indonesia?

Pemerintah juga akan merevisi aturan mengenai izin tinggal para warga asing setelah membeli properti di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Jun 2015, 15:15 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 15:15 WIB
Ilustrasi Investasi Properti 8
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan mendiskusikan mengenai perubahan aturan sehingga memungkinkan warga asing dapat membeli perumahandi Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengungkapkan apa yang akan dibahas tersebut sesuai dengan usulan dari Real Estate Indonesia (REI).

‎"Ini sedang di godok pemerintah, di Kementerian Keuangan mengenai kepemilikan asing di properti, baik di rumah tapak atau apartemen," kata Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Untuk mendukung hal itu, ditambahkan Basuki, pemerintah juga akan merevisi aturan mengenai izin tinggal para warga asing tersebut setelah membeli properti di Indonesia.

Dibandingkan Basuki, di Malaysia ketentuan mengenai kepemilikan asing dalam properti tersebut sudah ada. Dengan begitu akan membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan e‎konomi di negaranya.

‎"Asing itu tidak mungkin beli yang tipe 36, pasti mereka beli yang besar-besar," tegas Basuki.

Untuk mengendalikan konsumsi properti oleh asing tersebut, pemerintah tengah berwacana di mana hanya rumah di atas harga Rp 5 miliar yang boleh dibeli oleh warga negara asing.

Menegnai kewajiban pengembangnya, pemerintah lebih menyerahkan pembangunan rumah tipe besar tersebut kepada anggota Real Estate Indonesia (REI). (Yas/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya