Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia. Kebijakan tersebut disambut baik pengembang raksasa di Sydney, Australia Crown Group. Hanya saja pemerintah harus tetap mengontrol kepemilikan tersebut supaya harga properti lokal tetap terkendali.
CEO Crown Group, Iwan Sunito yang dikenal sebagai Raja Properti di Sydney mengungkapkan, kebijakan membolehkan warga asing memiliki properti apartemen dan rumah tapak di Indonesia seperti yang selama ini diberlakukan di negara lain, seperti Australia, dan sebagainya.
"Di Australia boleh asing punya properti, tapi harus minta izin. Begitujuga dengan Indonesia, jadi tetap harus dimonitor. Jika tidak harga properti lokal akan terpengaruh," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Kepemilikan properti atau tanah di Indonesia , saran Iwan, tetap harus dibatasi porsinya agar tidak memicu lonjakan harga properti atau tanah di Indonesia. Terpenting, sambungnya, pemerintah mesti memperhatikan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.
"Ini juga wake up call buat pengembang Indonesia untuk menjadi pemain global, dikenal di luar Indonesia. Sebab para pengembang Indonesia jarang di Sydney tapi yang saya lihat kebanyakan orang Malaysia, dan negara lain," terang dia.
Soal potensi terjadinya bubble properti, Iwan menilai tergantung pada suplai dan permintaan. Buktinya, kata dia, kepemilikan properti oleh asing di Australia dan Amerika Serikat (AS) cukup aman, tidak terjadi bubble properti. "Yang penting suplai cukup untuk memenuhi kebutuhan," tuturnya.
Sekadar informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti, seperti rumah tapak dan apartemen. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga negara asing sebagai salah satu syarat kepemilikan properti. (Fik/Ndw)
Bos Crown: Jokowi Harus Pantau Kepemilikan Properti Asing
Presiden Jokowi menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia.
diperbarui 23 Jun 2015, 20:41 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 20:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Awas, Kebiasaan Kurang Tidur Bisa Mengundang Diabetes
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Jelang 100 Hari Kerja, Menteri-Wamen Hadir
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 yang Penuh Doa, Lengkapi Momen Hari Raya
Cuma Ada 90 Universitas di Indonesia yang Secara Resmi Terima Mahasiswa Disabilitas
Ramai-Ramai Kuras Uang Negara di DPRD Riau, Puluhan Pegawai Kembalikan SPPD Fiktif
Kebakaran Kemayoran, Nilai Kerugiannya Bikin Nangis
Arti Namaste: Makna Mendalam di Balik Salam Spiritual India
Melihat Penampakan Aset dan Sitaan Kasus Investasi Bodong Net89, Total Nilai Capai Rp1,5 Triliun
Memahami Kepribadian ISFJ-T: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Menkes Budi: Kalau Rajin Cek Kolesterol Setiap Tahun, Insya Allah Umur Kita 74
Makanan Sehari-hari Pemicu Diabetes Anak, Sering Ditemukan di Sekitar Rumah
Arti Semangka Palestina: Simbol Perjuangan dan Solidaritas