Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia. Kebijakan tersebut disambut baik pengembang raksasa di Sydney, Australia Crown Group. Hanya saja pemerintah harus tetap mengontrol kepemilikan tersebut supaya harga properti lokal tetap terkendali.
CEO Crown Group, Iwan Sunito yang dikenal sebagai Raja Properti di Sydney mengungkapkan, kebijakan membolehkan warga asing memiliki properti apartemen dan rumah tapak di Indonesia seperti yang selama ini diberlakukan di negara lain, seperti Australia, dan sebagainya.
"Di Australia boleh asing punya properti, tapi harus minta izin. Begitujuga dengan Indonesia, jadi tetap harus dimonitor. Jika tidak harga properti lokal akan terpengaruh," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Kepemilikan properti atau tanah di Indonesia , saran Iwan, tetap harus dibatasi porsinya agar tidak memicu lonjakan harga properti atau tanah di Indonesia. Terpenting, sambungnya, pemerintah mesti memperhatikan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.
"Ini juga wake up call buat pengembang Indonesia untuk menjadi pemain global, dikenal di luar Indonesia. Sebab para pengembang Indonesia jarang di Sydney tapi yang saya lihat kebanyakan orang Malaysia, dan negara lain," terang dia.
Soal potensi terjadinya bubble properti, Iwan menilai tergantung pada suplai dan permintaan. Buktinya, kata dia, kepemilikan properti oleh asing di Australia dan Amerika Serikat (AS) cukup aman, tidak terjadi bubble properti. "Yang penting suplai cukup untuk memenuhi kebutuhan," tuturnya.
Sekadar informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti, seperti rumah tapak dan apartemen. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga negara asing sebagai salah satu syarat kepemilikan properti. (Fik/Ndw)
Bos Crown: Jokowi Harus Pantau Kepemilikan Properti Asing
Presiden Jokowi menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia.
Diperbarui 23 Jun 2015, 20:41 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 20:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Inul Daratista Dampingi Titiek Puspa di Detik Akhir, Buya Yahya Bagikan Cara Mentalqin yang Benar
Heboh Ambulans Kena Tilang, Gara-Gara ETLE Kurang Canggih?
Perang Tarif Trump Vs China Memanas, Bagaimana Nasib Ekonomi Global?
Fakta Unik Paniki, Kuliner Khas Manado yang Menggugah Selera
Respons Presiden China Xi Jinping Hadapi Perang Tarif AS
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Sempat Unggul, Fikri/Daniel Kalah dari Juara Bertahan
Gempa Hari Ini Jumat 11 April 2025 Empat Kali Guncang Indonesia, Ini Daftarnya
11 April 1926-12 April 1946: Mengenang Pejuang Asal Gianyar Kapten I Wayan Dipta
Erick Thohir Minta Drawing Liga 4 yang Tidak Profesional Diulang
Daftar Pemain yang Terpilih Ikut IBL All-Star 2025
Arti Mimpi Dimakan Buaya: Pertanda Baik atau Buruk?
Arus Mudik dan Balik Lebaran: Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Naik 107 Persen