Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia. Kebijakan tersebut disambut baik pengembang raksasa di Sydney, Australia Crown Group. Hanya saja pemerintah harus tetap mengontrol kepemilikan tersebut supaya harga properti lokal tetap terkendali.
CEO Crown Group, Iwan Sunito yang dikenal sebagai Raja Properti di Sydney mengungkapkan, kebijakan membolehkan warga asing memiliki properti apartemen dan rumah tapak di Indonesia seperti yang selama ini diberlakukan di negara lain, seperti Australia, dan sebagainya.
"Di Australia boleh asing punya properti, tapi harus minta izin. Begitujuga dengan Indonesia, jadi tetap harus dimonitor. Jika tidak harga properti lokal akan terpengaruh," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Kepemilikan properti atau tanah di Indonesia , saran Iwan, tetap harus dibatasi porsinya agar tidak memicu lonjakan harga properti atau tanah di Indonesia. Terpenting, sambungnya, pemerintah mesti memperhatikan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.
"Ini juga wake up call buat pengembang Indonesia untuk menjadi pemain global, dikenal di luar Indonesia. Sebab para pengembang Indonesia jarang di Sydney tapi yang saya lihat kebanyakan orang Malaysia, dan negara lain," terang dia.
Soal potensi terjadinya bubble properti, Iwan menilai tergantung pada suplai dan permintaan. Buktinya, kata dia, kepemilikan properti oleh asing di Australia dan Amerika Serikat (AS) cukup aman, tidak terjadi bubble properti. "Yang penting suplai cukup untuk memenuhi kebutuhan," tuturnya.
Sekadar informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti, seperti rumah tapak dan apartemen. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga negara asing sebagai salah satu syarat kepemilikan properti. (Fik/Ndw)
Bos Crown: Jokowi Harus Pantau Kepemilikan Properti Asing
Presiden Jokowi menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia.
Diperbarui 23 Jun 2015, 20:41 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 20:41 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata-Kata Ucapan Idul Fitri 2025 yang Menyentuh Hati
Natalius Pigai Usulkan Beleid Kebebasan Beragama: Agar Warga Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama Resmi
Tradisi Unik Buka Puasa Ramadan di Istanbul, Dentuman Meriam Jadi Tanda
1 Kata Seribu Makna: Ungkapan Bijak Penuh Inspirasi
Gerhana Bulan Total Terjadi pada Ramadan 2025, Bisa Dilihat di Mana Saja?
Low Back Pain: Pengobatan, Gejala dan Cara Mengatasi Nyeri Punggung Bawah
Drama Adu Penalti, PSG Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
Misterius, 3 Zodiak Ini Tidak Pernah Mengatakan Apa yang Ada di Pikiran Mereka
Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP, Begini Caranya
Ada Paviliun Indonesia dari Sarinah di Bandara Soekarno Hatta Jelang Mudik Lebaran 2025
Daftar Lengkap 4 Tim yang Lolos ke Perempat Final Liga Champions 2024/2025
Miliarder Ray Dalio Bocorkan Keunggulan China-Amerika Serikat di Industri AI