Liputan6.com, Jakarta - Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak Rp 22,6 triliun untuk membiayai 437.596 unit rumah selama periode 2010 – 2015.
Direktur Utama BLU PPDPP, Budi Hartono mengatakan yang banyak menikmati dana FLPP ini adalah masyarakat berpenghasillan rendah (MBR) yang memiliki penghasilan berkisar Rp 1,5 juta – Rp 2,5 juta (57 persen) dan Rp 2,5 juta – Rp 3,5 juta (22,6 persen).
Baca Juga
"Pekerja swasta lebih banyak memanfaatkan dana FLPP ini, yakni hingga 75 persen, sedangkan PNS hanya 12 persen, dan sisanya adalah TNI dan wiraswasta," papar Budi seperti dikutip dari Rumah.com , seperti ditulis Kamis (28/1/2016).
Advertisement
Pada 2015, BLU PPDPP menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 5,1 triliun untuk membangun 76.489 unit rumah.
Per Agustus 2015, dana FLPP telah terserap habis, sementara permintaan terhadap FLPP masih tinggi, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Skema Selisih Angsuran (SSA) dan terserap sebanyak Rp 6,4 miliar untuk 13.189 unit rumah. Hingga akhir 2015, BLU PPDPP telah menyalurkan sebanyak 89.678 unit rumah.
"Sebenarnya total rumah yang telah terealisasi di lapangan sebanyak 141.511 unit. Dengan program sejuta rumah pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya di 2016 ini,” tutur Budi.
Untuk tahun anggaran 2016, BLU PPDPP sedang menata diri baik dari internal maupun eksternal dengan menyiapkan segala perangkat pendukung kemajuan badan ini.
Dari sisi internal BLU PPDPP melakukan reorganisasi dan revitalisasi, implementasi sistem teknologi, penerapan cash management, pengembangan dan pengawasan sedangkan dari sisi eksternal segera meningkatkan kerja sama dengan bank pelaksana, mengembangkan kerja sama B2B serta meningkatkan kerja sama dengan para stakeholder perumahan.
"Diharapkan target 2016 bisa tercapai dengan menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 9,2 triliun untuk membangun 87.390 unit rumah," kata Budi.
FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun dengan suku bunga tetap sepanjang masa kredit sebesar 5 persen.
Di samping itu, penerima FLPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Harga jual pun bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015. Saat ini dana FLPP telah disalurkan oleh 10 bank nasional dan 15 BPD. (Anto E/Ahm)