Tapera Bikin Masyarakat Cepat Miliki Rumah

Seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu membentuk badan baru untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi para pekerja.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Feb 2016, 17:45 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2016, 17:45 WIB
20160217-BI Rate Turun, Penjualan Properti 2016 Diramal Naik 5%-10%-Jakarta
Sejumlah maket perumahan saat pameran Indonesia Properti Expo 2016 di Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Penjualan properti tahun ini diprediksi mengalami peningkatan di kisaran 5%-10% jika suku bunga acuan BI turun 50 basis poin (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Asoasi pengembang tergabung dalam Realestate Indonesia (REI) menyambut positif disahkannya Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan Tapera maka harapan masyarakat untuk membeli rumah akan semakin besar terealisasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha REI Theresia Rustandi mengatakan, selama ini tantangan para pengembang salah satunya karena calon pemilik rumah tidak layak dapat kredit (bankable). Dia mencontohkan, misal jika pengembang menyediakan 100 rumah untuk 100 konsumen, dari situ kemungkinan hanya 50 persen yang lolos dari seleksi bank.

"Tapera kan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) detilnya, ini akan membantu masyarakat untuk membeli rumah itu. Sehingga tidak pusing lagi," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Secara pribadi, dia mengaku semangat dalam UU Tapera sangat bagus karena mendorong masyarakat dapat rumah. Memang, untuk memiliki rumah mesti menabung sedari dini. "Memang orang harus menabung, paling tidak dipaksa menabung untuk punya rumah," ungkap dia.

Namun menjadi catatan, Theresia mengatakan perlunya kerapian kelembagaan terkait dengan Tapera. Lantaran, selama ini pengusaha telah dibebankan banyak iuran dari kelembagaan yang berbeda-beda.

"Kami juga memahami keluhan pengusaha harus dipahami, pekerja juga banyak iuran. Persoalannya siapa yang mengelola dana, dana untuk apa saja," ungkap dia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryad‎i Sukamdani menyatakan, para pengusaha sangat keberatan dengan adanya UU Tapera. Salah satu alasannya, UU tersebut dianggap mubazir karena sebelumnya telah ada program kepemilikan perumahan sejenis bagi pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang jelas kita keberatan karena UU itu duplikasi. Kita anggap duplikasi karena itu sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.‎ Kita akan mengajukan uji materi ke MK," tutur haryadi.

Haryadi menilai, seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu membentuk badan baru untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi para pekerja. Pasalnya dalam BPJS Ketenagakerjaan program tersebut sudah ada dan telah berjalan.

"Kami menganggap tidak perlu ada badan baru, tinggal memaksimalkan yang namanya program perumahan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sebelum melayangkan uji materi ke MK, lanjut Haryadi, Apindo akan terlebih dulu mempelajari isi dari UU tersebut. Apindo juga masih akan menunggu proses penggodokan aturan turunan dari UU tersebut.

"Kami akan lihat, kita pelajari dan kita uji materikan. Ini bukan kita sok-sokan tapi untuk kebaikan semua. Kita mau matangkan dulu semua argumentasinya," tutup dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya