Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai saat ini industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya. Hal ini berdampak pada kemampuan keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi keuangan perusahaan berbeda-beda satu dan lainnya.
Baca Juga
"Kondisi pengusaha berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, ada yang bagus, tapi ada juga yang sedang sulit," kata Bob dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Pada konteks ramadan menjelang Idul Fitri, Bob meminta ada keringanan pembayaran THR karyawan. Pasalnya, THR jadi salah satu pos pengeluaran yang tidak sedikit.
"THR sudah kewajiban, tapi kalau sulit agar diberi kelonggaran," pintanya.
Dia tak mengamini atau menampik kelonggaran yang dimaksud apakan tidak membayar THR atau mencicilnya. Bob berharap setidaknya soal THR kembali dibahas secara bipartit antara perusahaan dan pekerjanya.
"Bisa dibicarakan di bipartit masing-masing perusahaan. Yang penting ada keleluasaan untuk berdiskusi," tegasnya.
THR Lebaran 2025: Prabowo Minta Dibayar H-7
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meskipun Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas terkait batas waktu pembayaran THR, detail lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Menaker akan menyampaikan secara rinci aturan tersebut melalui surat edaran resmi. Hal ini memastikan semua pihak memahami dan menjalankan aturan dengan benar, mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak pekerja terlindungi sepenuhnya.
Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses pengaturan. Meskipun belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan akan segera merilis aturan tersebut.
Gawat, Ada Oknum Perusahaan Sengaja PHK Biar Tak Bayar THR
Sebelumnya, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan ada oknum perusahaan yang sengaja tidak ingin membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Timboel mengatakan, kondisi industri dalam negeri saat ini sebetulnya tidak dalam keadaan yang sepenuhnya baik-baik saja. Langkah efisiensi pun jadi satu hal yang tak bisa dihindarkan.
Selain itu, ternyata ada perusahaan yang sengaja mengurangi beban pembayaran THR kepada karyawan dengan melakukan PHK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, ketika PHK dilakukan ke karyawan lebih dari 1 bulan sebelum Idul Fitri, maka perusahaan tak wajib bayar THR.
"Ada ya kita sebut oknum lah perusahaan, oknum perusahaan yang memang dia menghindari membayar THR," kata Timboel kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Hindari Bayar THR
Timboel memandang oknum perusahaan itu kerap melakukan tindakan PHK dengan tujuan menghindari THR. Namun, selepas Lebaran Idul Fitri, perusahaan itu kembali merekrut karyawan baru.
"Ini sudah menjadi hal yang klasik lah. Karena dia harus membayar THR gitu. Nah jadi tentunya kalaupun ada persoalan perekonomian yang mengakibatkan banyak yang PHK itu ditambah sekarang dengan adanya usaha untuk mem-PHK sebelum (masa bayar) THR. Sehingga dia lebih murah terkait dengan pembayaran THR," terangnya.
Timboel melihat data tambahan. Salah satunya tren meningkatnya klaim jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Peningkatan Tren PHK
Menurutnya ada kecederungan klaim meningkat sebelum lebaran hingga setelah lebaran. Alasannya, pekerja yang terkena PHK tadi tidak punya pemasukan dan harus menghadapi hari raya.
"Ya jadi memang ketika orang itu di PHK sebelum menjelang hari raya, dia kecenderungannya menggunakan JHT (Jaminan Hari Tua) untuk sebagai safety net-nya. Sebagai upaya untuk bisa mendapatkan atau pegang uang pada saat Hari Raya," ujar dia.
"Jadi JHT itu memang kecenderungannya akan meningkat pada saat menjelang Hari Raya. Bagi pekerja-pekerja yang tentunya yang sudah ter-PHK yang akan mencairkan gitu," imbuhnya.
Advertisement
