Liputan6.com, Jakarta Pentingkah rumah diasuransikan? Mungkin pertanyaan ini kerap timbul dalam benak Anda yang menghuni rumah warisan orang tua atau membeli rumah secara tunai.
Rumah yang masih dalam masa angsuran KPR, otomatis dilengkapi dengan premi asuransi kebakaran dan asuransi jiwa selama masa angsuran berlangsung, karena ini adalah syarat wajib dari bank pemberi pinjaman.
Bagi pemilik rumah warisan, rumah yang dibeli secara tunai, atau yang telah lunas cicilan dan ingin mengasuransikannya, ada baiknya mengenal lebih jauh jenis-jenis asuransi rumah agar tidak salah pilih.
Advertisement
Asuransi properti, atau yang biasa dikenal dengan asuransi rumah, memiliki perbedaan definisi yang tipis dengan asuransi kebakaran. Hal ini seperti dikutip dari Rumah.com, Jumat (20/05).
Pada beberapa perusahaan, asuransi properti dibedakan dari asuransi kebakaran, sedangkan pada perusahaan lainnya asuransi kebakaran merupakan bagian dari asuransi properti. Namun intinya, asuransi properti akan memberikan berbagai jenis perlindungan terhadap properti atau rumah Anda.
Resiko-resiko tersebut antara lain resiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek/ surveyor dan konsultan, bahkan kerusakan akibat tertabrak kendaraan.
Tak hanya itu, jaminan pun dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap resiko angin topan atau badai, banjir, kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi, tsunami hingga letusan gunung berapi.
Secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan asuransi rumah:
- Fotokopi (scan) KTP
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Nah, agar Anda tak menyesal di lain waktu, pertimbangkan secara matang saat menyeleksi program asuransi rumah yang ditawarkan sejumlah perusahaan.
Pertama, ketahui jenis perlindungannya
Sebaiknya Anda tidak terpaku dengan satu perusahaan asuransi saja. Penting untuk membandingkan besaran premi berikut dengan jenis perlindungan yang diberikan. Ini bertujuan untuk memudahkan proses klaim saat rumah Anda tertimpa musibah.
Secara garis besar, ada empat perlindungan yang diberikan oleh perusahaan pemberi asuransi. Meliputi:
- Perlindungan struktur rumah
- Perlindungan terhadap harta benda di rumah
- Tanggung jawab perlindungan
- Serta tambahan uang kehidupan ketika tidak bisa tinggal di rumah ketika bencana
Dalam poin nomor 2, perlindungan ini juga termasuk tanki air dan antena parabola. Sementara tanaman hias, hewan peliharaan, serta kendaraan bermotor tidak dapat diasuransikan.
Kedua, tanya syarat konstruksinya
Beberapa perusahaan asuransi ada yang tidak berkenan menjamin rumah yang didominasi unsur kayu. Sebabnya, kayu merupakan bahan bangunan yang mudah terbakar.
Syarat konstruksi bangunan rumah yang dianjurkan sebaiknya menggunakan batu bata atau material tahan api lainnya. Oleh karena itu lantai kayu parket juga termasuk pengecualian.
Ketiga, pakai asuransi yang sama
Bagi Anda yang sudah memiliki asuransi jiwa atau asuransi mobil dari perusahaan A, maka Anda bisa mengambil asuransi rumah pada perusahaan A juga (apabila ada). Hal ini akan mempermudah proses pengajuan pun akan lebih mudah.
Selain itu, biasanya perusahaan asuransi akan memberikan diskon atau penawaran khusus menarik, kepada konsumen yang menggunakan lebih dari dua program asuransi miliknya.
Keempat, pilih proteksi yang sesuai
Jika anggaran terbatas, pilih proteksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan Anda. Jika kawasan Anda bukan di perbukitan atau pegunungan, atau jauh dari pantai, mungkin Anda tak perlu proteksi terhadap tanah longsor atau tsunami.
Foto: Pixabay