Bangun Rumah Khusus, Pemerintah Alokasikan Rp1,4 Triliun

Untuk membangun 6.002 unit rumah khusus, Pemerintah mengalokasikan Rp1,4 triliun.

oleh Anto Erawan diperbarui 01 Jun 2016, 16:29 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 16:29 WIB
Bangun Rumah Khusus, Pemerintah Alokasikan Rp1,4 Triliun
Untuk membangun 6.002 unit rumah khusus, Pemerintah mengalokasikan Rp1,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Untuk membangun 6.002 unit rumah khusus (rusus) di seluruh Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengalokasikan Rp1,4 triliun. Sedangkan di 2015 lalu, jumlah rumah khusus yang telah dibangun sebanyak 6.359 unit.

Rumah khusus ini diperuntukkan bagi anggota TNI/Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal, nelayan, serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Tujuannya agar pembangunan perumahan bisa lebih merata dan dapat ditempati masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.

“Pembangunan rumah khusus ini merupakan bagian dari wujud nyata agenda Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. Selama lima tahun ditargetkan membangun rumah khusus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik masyarakat yang tinggal di negara tetangga,” terang Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim seperti ditulis Rumah.com.

Selain daerah perbatasan, imbuh Lukman, rumah khusus juga dibangun di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia. Sedangkan penerima manfaatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/ Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, masyarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.

Kebutuhan khusus antara lain untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan. Adapun bentuknya dapat berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

“Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja. Nantinya pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan mereka juga yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya