Liputan6.com, Jakarta Maraknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengembang properti membuat konsumen seringkali menjadi pihak yang dirugikan.
Kerugian yang dialami konsumen gara-gara pengembang nakal bentuknya bervariasi. Mulai dari bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan yang tertera pada materi promo, sampai lahan yang bersengketa sehingga batal dibangun.
Baca Juga
Minimnya pengetahuan konsumen mengenai seluk beluk properti dan proses jual beli properti yang benar kerap menjadi alasannya.
Advertisement
Mirisnya, tidak mudah menuntut keadilan hukum dari pengembang properti, baik itu berskala menengah sampai korporat besar. Untuk itu sebelum membeli produk properti, Anda harus lebih teliti memperhatikan beberapa faktor.
“Misalnya untuk perizinan, sebuah pengembang properti harus memenuhi serangkaian syarat yang di atur dalam perundang-undangan sebelum mendirikan sebuah proyek,” tutur Cornel B. Juniarto, senior konsultan hukum dari Hermawan Juniarto, seperti dikutip dari Rumah.com
Untuk lebih jelasnya Anda bisa mencermati tabel perizinan dan persyaratan usaha jasa konstruksi sesuai hukum perundang-undangan di bawah ini.
Sumber: Hermawan Juniarto
Menentukan Kredibilitas Pengembang
Berbeda dengan beberapa negara maju yang telah memberikan penilaian atau rating yang transparan untuk setiap pengembang propertinya, Indonesia belum memiliki standarisasi tertentu.
Untuk itu kehadiran kontes penghargaan di sektor properti seperti Indonesia Property Awards (IPA) 2016 Oktober mendatang bisa memberi gambaran yang berimbang untuk para konsumen.
“Saya rasa ajang award seperti ini bisa menjadi referensi penting. Indonesia Property Awards ini akan menilai banyak proyek dari sektor desain, hukum dan kelayakan. Jurinya datang dari banyak sektor, mulai dari desain, hukum sampai bisnisnya,” jelas Cornel.
“Karena Pemerintah belum memberikan rating khusus kecuali kalau listing dari bursa. Artinya hal ini semuanya dikembalikan ke sisi konsumen dan developer,” lanjut Cornel, selaku salah satu juri Indonesia Property Award 2016 di bidang hukum properti.
Diharapkan, dengan adanya ajang penghargaan properti seperti ini, para praktisi di bidang properti, mulai dari pengembang, arsitek desain dan konstruktor bisa menghasilkan proyek dan karya yang berkualitas untuk para konsumen.
Tidak hanya bermanfaat untuk dunia properti dan konsumennya, penghargaan ini juga memberi nilai prestis untuk setiap proyek dan pihak yang terlibat. Pengaruhnya bisa cukup besar, seperti dituturkan oleh Cornel.
“Kalau IPA (Indonesia Property Award) 2016 dapat dianggap sebagai suatu forum yang dapat membantu investor menilai kualitas dan kredibilitas developer maka perannya cukup signifikan.”
“Karena pertama dari sisi integrity, para juri tidak dibayar. Kedua, semua penilaian di review ulang oleh BDO, dan ketiga, pihak yang di review tidak dipungut biaya sehingga kami yang mengajukan sendiri nominasinya.” Tutup Cornel.