Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah? Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, penerima BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak syaratnya dalam ulasan ini!

oleh Fathia Azkia diperbarui 18 Mei 2017, 18:04 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 18:04 WIB
Program Bedah Rumah 2016, Pemerintah Bantu 95.000 Unit
Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, penerima BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak syaratnya dalam ulasan ini!

Liputan6.com, Jakarta Untuk mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam mengurangi backlog (kesenjangan hunian) di Indonesia, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai program bedah rumah untuk mengatasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Mengutip Rumah.com, BSPS sendiri merupakan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru. Bantuan tersebut bisa berupa perbaikan atap, lantai dan dinding rumah, guna memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.

Selain alokasi dananya menggunakan APBN, program ini mendapat tambahan dana langsung dari Bank Dunia untuk memperbaiki kualitas sekitar 30.000 unit rumah.

Baca juga: Tuntaskan Rumah Kumuh, PUPR Gelontorkan Rp1 Triliun

“Kami (Kementerian PUPR) memang mendapatkan bantuan dari Bank Dunia tidak hanya untuk program BSPS, melainkan juga technical assistance mengenai perencanaan serta program pembiayaan perumahan,” jelas Raden Johny Fajar, Direktur Perumahan Swadaya Kementerian PUPR.

Ia menerangkan, adanya bantuan tersebut akan otomatis menambah alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni dari 110.000 unit menjadi 140.000 unit rumah.

“Jumlah unit rumah yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah dari Bank Dunia jumlahnya bakal terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini baru 30.000 unit dan tahun depan hingga 2019 sekitar 50.000 unit per tahunnya. Untuk tahun ini, pengelolaan dananya akan ditangani oleh satker (satuan kerja) pusat dulu,” tukasnya.

Bulan Maret lalu, Kementerian PUPR berencana membedah sebanyak 300 ribu unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Kini, 1.554 unit rumah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga akan mendapatkan bantuan bedah rumah.

Baca juga: Bantuan Bedah Rumah Terkendala Data Pemda

Bantuan akan menyebar di empat kabupaten diantaranya Kabupaten Kulon Progo 408 unit, Kabupaten Bantul 367 unit, Kabupaten Gunung Kidul 398 unit dan Kabupaten Sleman 381 unit dengan total bantuan sejumlah Rp 22,5 Miliar.

Ridwan Dibya Sudharta selaku Kepala Satuan Kerja penyediaan perumahan provinsi DI Yogyakarta Kementerian PUPR mengatakan, pembangunan peningkatan kualitas RLTH ini diperkirakan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri agar mereka bisa segera menempati rumah yang layak huni.

“Adapun pembangunan dilakukan oleh masyarakat setempat secara gotong royong oleh kelompok penerima bantuan,” ujarnya.

Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, penerima BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku mencakup:

  • WNI yang sudah berkeluarga
  • Memiliki atau menguasai tanah namun belum memiliki rumah
  • Memiliki/menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
  • Belum pernah memeroleh bantuan rumah dari pemerintah
  • Berpenghasilan upah minimum provinsi setempat
  • Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitasrumahnya
  • Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS
  • Bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS

Memiliki rumah yang layak huni adalah dambaan setiap orang. Oleh karenanya, selain bantuan bedah rumah, Pemerintah juga memiliki program rumah subsidi harga mulai Rp100 Jutaan yang daftarnya bisa Anda simak di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya