Mau Aman Beli Tanah? Simak Panduannya!

Bagi Anda yang tertarik berinvestasi di bidang properti khususnya tanah, rupanya ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum membeli.

oleh Fathia Azkia diperbarui 20 Agu 2018, 09:44 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2018, 09:44 WIB
beli kavling
Bagi Anda yang tertarik berinvestasi di bidang properti khususnya tanah, rupanya ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum membeli.

Liputan6.com, Jakarta - Jenis investasi yang biasa ditemukan di Indonesia cukup beragam. Mulai dari mata uang asing, perhiasan, saham, deposito, obligasi, barang-barang antik, hingga properti.

Bagi Anda yang tertarik berinvestasi di bidang properti khususnya tanah, rupanya ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum membeli. Utamanya, mengecek legalitas kavling tersebut bebas dari free, clean, dan clear.

Free artinya bebas sengketa, dimana nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah. Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak.

Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya. Lantas, seperti apa prosedur membeli tanah yang tepat? Simak ulasan yang dilansir dari Rumah.com berikut ini!

1. Cek kondisinya

Langkah awal yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk membeli adalah memastikan kondisinya. Ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan.

Ada baiknya membeli tanah yang posisinya tidak miring, kecuali Anda memang menyukai kontur tanah yang seperti ini. Aspek lain yang perlu dicermati adalah air. Cek apakah debit air di area tanah tersebut mudah untuk digali atau tidak.

Lokasi juga harus masuk ke dalam bahan pertimbangan Anda, guna menentukan prospek properti tersebut di beberapa tahun kedepan. Usahakan membeli tanah di lokasi strategis, dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.

Simak juga: CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

2. Cek suratnya

Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Harga murah biasanya memicu pembeli mudah tergiur dan lupa akan hal lain yang lebih krusial.

Sumarni Boer, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Rumah.com mengatakan, kasus yang sering terjadi biasanya menyangkut sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.

(Bosan ngontrak dan berencana beli rumah? Sebelum beli, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com)

Nah, agar terhindar dari dua kasus berbahaya diatas, ada baiknya Anda bersama penjual mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Melalui pengecekan ini, Anda juga dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut, apakah sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.

3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan perjanjian jual-beli sebagai salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.

Untuk memastikan keabsahan AJB, penandatanganan perjanjian ini harus dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dengan menyertakan persyaratan sebagai berikut:

Pihak Penjual

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP penjual suami/istri
  • Jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
  • Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir
  • Surat persetujuan suami/istri
  • KK (Kartu Keluarga)

Pihak Pembeli

  • KTP
  • KK (Kartu Keluarga)

Baca juga: Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

4. Membawa berkas ke BPN

Mau tahu ulasan wilayah di berbagai kota besar di Indonesia? Temukan dalam Area Insider di Rumah.com!

Pasca proses penandatangan AJB, tahap terakhir yang mesti Anda lewati sebagai pembeli adalah menyerahkan berkasnya (AJB asli) ke BPN. Batas penyerahan selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan.

Penyerahan berkas ini juga turut menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB. Setelah pemberian berkas, petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama.

Selanjutnya, nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan. Proses jual beli tanah pun selesai.

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya