Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda tinggal di apartemen? Jika iya, maka sangat penting untuk memperhatikan kapan harus memperpanjang sertifikat Hak Guna unit apartemen. Umumnya, apartemen memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau strata title dengan batas waktu 30 tahun.
Meski demikian, masa berlaku bisa berbeda-beda tergantung keputusan yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ke pengembang.
Setelah habis masa berlaku, maka harus diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Hal tersebut diatur dalam PP 40/1996 tentang Hak Guna Bangunan. Harus diingat bahwa pengajuan pembaruan HGB dilakukan minimal 2 tahun sebelum masa berlaku HGB habis.
Advertisement
Baca juga:Â Berapa Biaya Bikin Sertifikat Tanah Warisan?
Persiapan perpanjangan sertifikat HGB
Biasanya, tim Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) akan mendatangi Anda pada jatuh tempo pemakaian.
Mereka akan memberi surat pernyataan berisi besaran biaya yang harus dibayar untuk memperpanjang sertifikat HGB. Biaya tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau bisa di atas rata-rata NJOP.
Jika menuruti aturan baku, sebenarnya pembayaran harus dibagi rata. Dimana luas apartemen dibagi dengan jumlah unit yang ada, lalu dikalikan dengan luasan unit per meter persegi. Namun banyak yang memilih cara praktis yaitu disesuaikan dengan harga NJOP wilayah tersebut.
Mengutip Rumah.com, rincian biaya yang harus ditanggung pemilik apartemen sudah diatur dalam lampiran PP 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Sementara cara menghitung biaya perpanjangan HGB bisa dilihat di PP 46 tahun 2002.
Lantas, bagaimana tahap memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen?
Pertama, siapkan dulu dokumen dan persyaratannya.
- Formulir permohonan bisa diambil di loket pelayanan kantor BPN
- Surat Kuasa apabila dikuasai Â
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicek oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti Pembayaran Uang Pemasukan
Tahap Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Selanjutnya, datangi kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah lokasi terdaftarnya sertifikat tersebut. Hampiri loket pelayanan dan isi formulir pengajuan.
Isi lengkap data diri, luas bangunan, letak dan penggunaan tanah yang ingin diproses. Kemudian buat pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Setelah itu, mengantre ke loket pembayaran. Lakukan pembayaran untuk biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
Ketika sudah membayar, maka layanan akan diproses. Pihak BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tanah sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sudah, mereka akan melanjutkan ke tahap pembuatan surat sebagai berikut:
- Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah
- Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil
- Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI
- Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat.
Simak juga:Â Cerdik Menyeleksi Apartemen Mahasiswa untuk Remaja
Jika semua tahap sudah selesai, maka Anda bisa langsung mengambil sertifikat di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Secara keseluruhan, waktu yang diperlukan untuk proses perpanjangan sertifikat adalah 30 hari untuk luas tanah kurang dari 2.000 m2, 49 hari untuk luas tanah kurang dari 150.000 m2 dan 89 hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2.
Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian properti. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli properti secara kredit, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya. Mau cicil apartemen dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!
Isnaini Khoirunisa
Advertisement