Liputan6.com, Jakarta Pada dasarnya ada empat hal penting saat bikin sertifikat tanah yang perlu Anda perhatikan. Dan hal ini tentunya perlu diketahui oleh Anda yang baru atau akan membeli rumah, apalagi jika ternyata surat tanahnya belum Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Jika belum, segera bikin sertifikat. Bukan apa-apa, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat. Tapi juga tidak mutlak. Sertifikat baru dianggap sah apabila tidak ada tuntutan pihak lain yang menyebabkan sertifikat tersebut batal atau cacat hukum.
Mau beli rumah? Mengajukan KPR? Atau mengurus legalitas tanah? Cek panduan lengkapnya di sini!
Advertisement
Biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Dasar Hukum Kepemilikan Tanah
Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat tahapannya terlihat ruwet, padahal pada kenyataannya sangat mudah. Atau bila Anda membeli rumah dengan bantuan jasa agen properti profesional, maka saat proses pengurusan balik nama atau bikin sertifikat, mereka juga dapat membantu Anda.
Namun pada dasarnya ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah, seperti:
- Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah.
- Identitas Pemegang Hak Disebut juga kepastian subyektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegak hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.
Advertisement
Prosedur Penerbitan Sertifikat
- Prosedur Penerbitan Prosedur harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah. Dan untuk penjelasan lengkapnya, temukan artikelnya di sini, hanya di Rumah.com.
Â
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah