Liputan6.com, Jakarta Panduan beli rumah indent yang aman ini pastinya sangat berguna bagi Anda yang hendak membeli rumah.
Ya, bagi sebagian orang membeli rumah yang dibangun developer merupakan langkah yang praktis karena tinggal terima jadi. Terlebih jika pengembangnya cermat memilih lokasi dan menawarkan desain bangunan yang tampak estetik.
Hal ini tak pelak membuat banyak orang yang berani membeli unit properti yang diincarnya sekalipun rumahnya belum jadi alias indent. Ya, tambah lagi rumah indent dijual dengan harga yang lebih murah daripada unit yang siap huni. Namun seiring berjalannya waktu, harganya pun akan terus bergerak naik.
Advertisement
Untuk simulasi hitung-hitungan KPR rumah inden, gunakan kalkulator KPR persembahan Rumah.com.
Bagi pengembang, sistem menjual rumah dengan cara indent tentu saja meringankan biaya konstruksi karena sebagian biaya akan ditanggung oleh konsumen. Bagi konsumen, membeli rumah indent juga memberikan keleluasaan untuk memodifikasi rumah dari floorplan dan desain yang ditawarkan pengembang.
Jangan Takut Beli Rumah Indent
Namun sayangnya, pembeli tidak bisa langsung menempati rumahnya. Selain itu, biasanya dalam desain brosur rumah indent dicantumkan pernyataan: “Gambar di atas adalah ilustrasi. Perubahan dan penyesuaian mungkin terjadi.” Ini artinya, Anda harus siap bila ternyata rumahnya sudah jadi tapi tidak sama dengan gambar di brosur.
Yang lebih parah, ada risiko proses pembangunan lebih lama dari waktu yang dijanjikan pengembang, atau bahkan pengembang melarikan diri. Tapi sebetulnya tidak perlu takut membeli rumah indent –apalagi sebagian besar perumahan memang ditawarkan indent– asal jeli dan berhati-hati.
Untuk itu, simak panduan beli rumah indent yang aman berikut ini agar Anda tidak merugi saat beli rumah yang belum jadi.
Advertisement
Perhatikan Reputasi Pengembang
- Perhatikan pengembangnya
Pengembang yang profesional tidak akan mengecewakan konsumennya. Jadi telisik lebih detil terkait segala hal yang menyangkut pengembang perumahannya, misalnya dilihat dari izin usaha membangun, izin usaha, hingga rekam jejaknya, pengalamannya.
- Cek status tanahnya
Hal ini bisa dilihat dari penelusuran status kepemilikan tanah yang bisa dilihat dari sertifikatnya. Umumnya, status tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Itulah sekilas panduan beli rumah indent yang aman. Dan untuk panduan lengkapnya, simak artikelnya hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah