Gerakkan Penyelamatan Arsip Tanah Bagi Korban Banjir Jabodetabek

Jabodetabek telah dilanda banjir yang cukup serius. Tak seperti biasanya, hampir disemua wilayah Jabodetabek terkena bencana banjir ini. Demi membantu masyarakat, pemerintah mulai sigap dan bergerak dalam penyelamatan arsip tanah yang telah rusak akibat banjir.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 06 Jan 2020, 15:43 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 15:43 WIB
Gerakkan Penyelamatan Arsip Tanah Bagi Korban Banjir Jabodetabek
Ilustrasi kerusakan akibat banjir

Liputan6.com, Jakarta Jabodetabek telah dilanda banjir yang cukup serius. Tak seperti biasanya, hampir disemua wilayah Jabodetabek terkena bencana banjir ini. Demi membantu masyarakat, pemerintah mulai sigap dan bergerak dalam penyelamatan arsip tanah yang telah rusak akibat banjir. 

Memasuki awal tahun baru di 2020, nampaknya tidak menuai kebahagiaan bagi semua orang. Nyatanya awal tahun kondisi cuaca telah memasuki musim penghujan dengan intensitas tinggi dan sejumlah daerah di Indonesia terutama Jabodetabek mengalami banjir beriringan. Salah satu daerah yang terkena dampak, yaitu Kota Bekasi.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra didampingi Yusuf Purnama mengharapkan agar bencana banjir yang tengah melanda ibu kota dan penyangga sekitarnya menjadi perhatian baik bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat terhadap sarana dan prasarana pelayanan masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang arsipnya rusak akibat banjir. Arsip tersebut termasuk sertifikat hak atas tanah.

"Kantor Pertanahan diminta untuk sigap menerima masyarakat yang ingin memperbaiki arsipnya," tekannya.

Bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kantor Pertanahan Kota Bekasi akan melakukan penyelamatan arsip tanah di Kota Bekasi. Tim yang dibentuk akan terjun langsung ke lapangan untuk membantu penyelamatan arsip masyarakat.

 

“Momentum banjir ini juga dapat medorong perubahan di tingkat sistem. Perlu dipikirkan bersama terhadap sistem mitigasi bencana di kantor pertanahan kabupaten/kota atau kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional  (BPN) provinsi, terutama dalam menyelamatkan warkah-warkah  (alas hak, bukti kepemilikan) dan arsip-arsip pertanahan lainnya,” Ungkapnya.

Surya mengatakan juga pentingnya menyelamatkan warkah. Tujuannya agar memiliki kepastian kepemilikan tanah dan mengindari konflik dan sengketa pertanahan.

“Hilangnya warkah tanah masyarakat akan menyebabkan ketidakpastian kepemilikan lahan. Ke depan dapat memicu terjadinya konflik dan sengketa pertanahan,”tekannya.

Selama ini memang proses pembuatan sertifikat tanah lamban dalam prosesnya. Namun, pemerintah berupaya menanggulangi dengan meluncurkan Program Prioritas Nasional (PPN) berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meliputi sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah. Ini berarti untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan hingga tahun 2025.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya