JSI dan Puskaptis Dikeluarkan dari Keanggotaan Persepi

Setelah melakukan sidang etik selama 2 hari, Dewan Etik Persepi menghasilkan beberapa kesimpulan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jul 2014, 18:37 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 18:37 WIB
Usai Dilempar Bom Molotov, Kantor JSI Tertutup bagi Wartawan
Aktivitas di Kantor JSI di Jalan Warung Buncit Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, terlihat seperti biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggelar sidang audit para lembaga survei yang tergabung dalam Persepi. Khususnya, terkait quick count dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu.

Ketua Dewan Etik Persepsi, Hari Wijayanto, mengatakan 4 anggota persepi yang juga melakukan hitung cepat yaitu CSIS, Cyrus Network, SMRC, Indikator Politik, dan Populi Center telah mengikuti sidang etik.

"Dalam melakukan audit kita memeriksa proses penetapan sampel, pengambilan data, proses perhitungan quick count, dan manajemen quick count," kata Hari saat memberikan keterangan pers di Hotel Sari Pan Pacific, Rabu (16/7/2014).

Setelah melakukan sidang etik selama 2 hari, kata Hari, Dewan Etik Persepi menghasilkan beberapa kesimpulan.

Di antaranya, lembaga survei yang diaudit telah memenuhi kaidah ilmiah untuk melakukan hitung cepat.

"Lembaga survei yang diaudit juga telah menjelaskan proses penghitungan hasil quick count dengan software yang digunakan, data-data mengenai sampel juga sudah jelas, dan tahapan persiapan hingga pelaksanaan survei juga telah dijelaskan," tambah Hari.

Namun, ada dua lembaga survei yang tidak memenuhi panggikan dari dewan etik Persepi diantaranya lembaga survei yang memenangkan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).

Dengan adanya hal itu, dewan etik akhirnya mengambil keputusan terhadap dua lembaga survei tersebut."Dewan etik Persepsi memutuskan JSI dan Puskaptis melanggar kode etik dan dikeluarkan dari anggota Persepi," ucap Hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya