Persepi: Jangan Ada Lagi Lembaga Survei Disalahgunakan

Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk diperiksa polisi terkait kisruh hitung cepat lembaga survei pada Pilpres 2014.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Agu 2014, 17:31 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 17:31 WIB
hamdi muluk

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) Hamdi Muluk diperiksa polisi terkait kisruh hitung cepat lembaga survei atau quick count berdasarkan pelaporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta.

Hamdi berharap, kepolisian bersikap objektif dalam memproses hukum kasus yang melibatkan 4 lembaga survei yakni Lembaga Survei Nasional (LSN), Puskaptis, Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan IRC. Hasil hitung cepat 4 lembaga survei tersebut memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.

"Kita tidak mau di masa depan bahwa proses ilmah ini disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan politik sesaat dan tidak bertanggu jawab," kata Hamdi Muluk di Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014).

Hamdi berharap, nantinya pada pemilu baik itu pilkada, pileg, maupun pilpres mendatang tidak muncul lembaga survei yang tidak profesional dan melakukan kesalahan dalam proses survei.

"Ke depan kita tidak ingin lagi ada lembaga-lembaga yang tidak profesional, tidak punya itikad yang baik tidak punya etika dan integritas melakukan pekerjaan yang penting ini," tambah Hamdi.

Persepi telah mengeluarkan Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dari kelembagaan. JSI dan Puskaptis dinilai tidak transparan dalam melaksanakan survei. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya