Liputan6.com, Makassar - Muh Irsan alias Iccang (30) kebingungan saat mengetahui dikepung anggota reserse mobile (Resmob) Polres Bantaeng di dalam rumahnya di Jalan Hasanuddin II, Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia diidentifikasi sebagai bandar narkoba.
Karena ketakutan, Iccang yang sedang membungkus paket sabu di dalam rumahnya membuang semua paket sabu tersebut ke luar dari jendela rumahnya. Namun anggota resmob berhasil menemukannya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulselbar, Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan pelaku tertangkap tangan sedang membungkus paket sabu di dalam rumahnya.
Baca Juga
Pada saat tim gabungan masuk ke dalam rumah, kata Frans, pelaku melempar paket sabu itu bersama dengan sendok serta timbangan digital melalui jendela. Sabu sebanyak 10 bungkus ditemukan di luar rumah dalam keadaan terhambur. Sementara barang bukti berupa timbangan digital dan sendok sabu ditemukan di luar pagar tembok rumahnya.
"Semua barang bukti yang telah ditemukan diakui oleh pelaku dilempar ke luar melalui jendela pada saat melihat petugas masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diproses hukum," kata Frans kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2015) .
Dari hasil penggerebekan itu polisi menyita 10 paket sabu, 1 buah timbangan digital merk Heles berwarna silver, 2 lembar plastik bekas pakai ukuran sedang, 2 lembar plastik kosong ukuran kecil.
Barang bukkti lain 1 batang sendok sabu yang terbuat dari pipet bening, 3 buah gulungan isolasi bekas pakai berwarna hitam, 1 buah tas kantongan berwarna hitam bertuliskan Istana Arloji, 1 lembar kemeja lengan pendek berwarna merah muda motif garis-garis dalam keadaan robek, dan 1 buah HP Nokia tipe X3 berwarna silver. (Nil/Hmb)
Advertisement