Ini Alasan Pengendara Mobil Wajib Bayar Rp 20 Ribu di Pasteur

Penerapan sistem ERP bakal diterapkan jika fasilitas transportasi telah menunjang.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 22 Des 2015, 11:43 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 11:43 WIB
Ridwan Kamil
| Via: instagram.com/ridwankamil

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat berencana memberlakukan sistem jalan berbayar dengan menggunakan electronic road pricing (ERP) di ruas Jalan Pasteur Dr Djundjunan. Nantinya setiap kendaraan roda 4 pribadi diwajibkan membayar Rp 20 ribu setiap melintas jalan ini.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, penerapan sistem ini bersifat mendesak. Sebab, setiap akhir pekan, terjadi kemacetan yang cukup panjang akibat banyaknya wisatawan yang datang ke Kota Bandung.

Akan tetapi, pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan, penerapan sistem ERP bakal diterapkan jika fasilitas transportasi telah menunjang.



"Ya, mendesak. Tapi akan berbarengan dengan fasilitas transportasi lain. Hingga saat ini masih dalam pembahasan sama DPRD, jadi masih panjang. Sepanjang 1 semester tahun depan kita bahas," tutur Emil di Bandung, Selasa (22/12/2015).

Dia berharap, para wisatawan bakal memilih pintu keluar tol lain selain Tol Pasteur seperti Buah Batu, Pasirkoja, Moh Toha, dan Kopo sehingga lebih meminimalisir kemacetan.

"Selama ini mereka (wisatawan) itu tahunya Pasteur saja. Mereka pada enggak tahu ada pintu lain. Kan pintu masuk ke Bandung itu ada 5. Ditambahin sama yang di KM 149," kata Emil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya