Siswa TK-SD di Makassar Menangis Histeris Sekolahnya Dibongkar

Eksekusi terpaksa dilaksanakan setelah pihak Yayasan Nurul At Taqwa menolak bergabung dengan Yayasan Masjid Baiturrahman.

oleh Eka Hakim diperbarui 21 Jan 2016, 11:14 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 11:14 WIB
Tangis Histeris Siswa TK-SD Warnai Eksekusi Sekolah Di Makassar
Eksekusi terpaksa dilaksanakan setelah pihak Yayasan Nurul At Taqwa menolak bergabung dengan Yayasan Masjid Baiturrahman. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Puluhan siswa dari TK Raudhatul Athfal dan SD Madrasayah Ibtidaiyah At Taqwa menangis histeris melihat sekolahnya dibongkar petugas eksekusi Pengadilan Negeri Makassar, hari ini.

Miranda, salah satu siswa kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah At-Taqwa, mengatakan ia menangis karena melihat tempatnya belajar diobrak-abrik puluhan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar.

"Dimana lagi saya dan teman teman mau belajar? Sekolah sudah dibongkar," ucap Miranda kepada Liputan6.com sambil terus menangis melihat eksekusi berjalan, Kamis (21/1/2016).

Kesedihan juga dirasakan salah seorang guru sekolah tersebut, Wati. Ia mengatakan eksekusi yang dilakukan Pengadilan tidak mempertimbangkan keberlanjutan generasi bangsa yang sedang gencar menimba ilmu di sekolah tersebut.

"Dimana hati nurani mereka? Kemana lagi anak-anak harus belajar, jika tempat mereka menimba ilmu diratakan?" tutur Wati.


Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan kepemilikan lahan oleh Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang terhadap Yayasan Nurul At Taqwa dan Kepala Sekolah Raodatul Athfal Nurul Islam At Taqwa dan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa. Keputusan itu tertuang dalam dokumen bernomor 361 PK/Pdt/2013 tanggal 24 September 2014.

Eksekusi Sekolah di Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Lokasi lahan yang disengketakan seluas 4.524 m2. Di atas lahan itu terdapat bangunan sekolah TK Raodatul Athfal Nurul Islam At Taqwa dan Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa.

"Berdasarkan putusan MA RI No. 361 PK/PDT/2013 tanggal 24 September 2014, telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 21 Januari 2016," kata Ruslan, juru sita Pengadilan Negeri Makassar.

Secara terpisah, Ketua Yayasan Baiturrahman Anwar mengatakan pihaknya sebenarnya sebulan setelah putusan keluar, pihaknya menawarkan agar Yayasan Nurul At Taqwa bergabung dalam bendera Yayasan Masjid Baiturrahman. Namun, tawaran itu ditampik sehingga pembongkaran sekolah terpaksa dilaksanakan.

"Terus terang kami tak inginkan karena saya sendiri lahir dan besar dalam dunia pendidikan dan mencintai dunia pendidikan," ujar Anwar.

Anwar menyampaikan, setelah pembongkaran itu, pihaknya akan membangun kembali gedung sekolah 2 lantai. Ia juga menjanjikan para siswa lama bisa bersekolah kembali jika bangunan itu selesai didirikan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya