Perantara Polisi Pengedar Sabu 22 Kg Dituntut Vonis Mati

Susi ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus narkoba.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Feb 2016, 08:32 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 08:32 WIB
'Makcomblang' Polisi Pengedar Sabu 22 kg Dituntut Vonis Mati
Susi ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus narkoba. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Tri Diah Toriassiah alias Susi tak henti-hentinya menangis saat jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadapnya.

Ia berulang kali mengusap air matanya dengan kerudung biru yang dikenakannya. Usai persidangan, Susi nyaris pingsan saat petugas pengamanan akan membawanya ke ruang tahanan PN Surabaya.

Dalam tuntutan jaksa dijelaskan jika Susi adalah 'mak comblang' atau perantara yang mengenalkan Aiptu Abdul Latief dengan Yoyok, seorang napi Lapas Nusakambangan sekaligus pemilik 50 kilogram (kg) sabu yang diedarkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Sedati bersama istri sirinya, Indri Rahmawati.

"Atas perintah Susi inilah, 50 kg sabu itu diambil Abdul Latip di Hotel Oval Surabaya dan selanjutnya dijualbelikan oleh Abdul Latief bersama Indri Rahmawati," kata Jaksa Karmawan saat membacakan tuntutannya, Selasa, 2 Februari 2016.

Susi dianggap melakukan pemufakatan jahat dan persekongkolan karena berperan jadi perantara. Karena itu, tahanan kasus serupa itu dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.


Jaksa juga tidak melihat ada hal meringankan dari perbuatan Sudi. Ia malah dianggap melakukan kejahatan berat karena merusak generasi bangsa.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan," ucap Karmawan.

Atas tuntutan itu, Kamaruddin Simajuntak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan kesempatan Susi dan pengacaranya untuk membuat pembelaan. "Silakan buat pembelaan, bisa sendiri-sendiri atau langsung ke pengacaranya saja," tutur Kamarudin yang dijawab anggukan kepala Susi.

Amirullah selaku pengacara terdakwa Susi tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi. "Intinya kami ajukan pleidoi," jawab Amirullah sambil meninggalkan ruang persidangan.

Susi ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa. Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di kosnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief di rumahnya di Jalan Tegal Sari, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Susi ditangkap lantaran menjadi pengendali peredaran sabu 50 kg tersebut. Dia mengendalikan Abdul Latief dari balik penjara Rutan Medaeng.

Sabu tersebut milik Yoyok, bandar narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan. Berkas perkara Yoyok hingga saat ini belum P21. Namun keberadaannya sudah dipindahkan ke Lapas Porong.

Dalam persidangan sebelumnya,  Abdul Latief dan Indri Rahmati divonis mati majelis hakim. Dari 50 kg sabu itu, keduanya berhasil menjual sebanyak 22 kg dan mendapat upah sebesar Rp 20 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya