Ini Kesepakatan Salat Gerhana saat Nyepi di Bali

Selain salat gerhana, warga juga diizinkan melihat gerhana matahari asalkan memenuhi ketentuan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 05 Mar 2016, 19:51 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2016, 19:51 WIB
Nyepi
Ilustrasi suasana perayaan Nyepi di Bali. (bali.panduanwisata.id)

Liputan6.com, Denpasar - Gerhana matahari total (GMT) yang jatuh pada Rabu, 9 Maret 2016, berlangsung bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi oleh umat Hindu di Bali. Walau melakukan catur brata penyepian, umat Hindu tetap menoleransi umat Islam yang hendak melaksanakan salat gerhana.

Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Gusti Ngurah Sudiana menerangkan hal itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan MUI Bali dan Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) di Bali.

"Ini sudah kesepakatan bersama seluruh elemen terkait. Jangan sampai melanggar dan akhirnya menimbulkan polemik yang mengganggu keharmonisan di Bali," ujar Sudiana di Denpasar, Sabtu (5/3/2016).


Kesepakatan itu di antaranya adalah tidak menggunakan pengeras suara, melakukan salat gerhana di masjid terdekat, perjalanan ke masjid tidak menggunakan kendaraan bermotor, tidak bergerombol dan mengobrol sepanjang perjalanan ke masjid, tidak merokok sepanjang jalan dan berkoordinasi dengan pecalang jika hendak ke masjid.

Sudiana juga mengaku tidak melarang warga untuk melihat terjadinya gerhana tersebut. Tapi, dengan catatan hanya di sekitar halaman rumah.

"Bisa lihat gerhana dari halaman rumah masing-masing, silahkan saja. Itu pun kalau bisa," kata Sudiana.

Kesepakatan itu harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik agar umat Hindu Bali tidak terganggu saat Nyepi.

Pada saat melakukan catur brata penyepian yang terdiri dari amati geni atau tidak menggunakan dan atau menghidupkan api/lampu; amati karya atau tidak bekerja; amati lelungan atau tidak bepergian dan amati lelanguan atau tidak mendengarkan hiburan.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya