Liputan6.com, Semarang - Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, kepolisian, serta Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah merazia blok khusus narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang.
Pada razia mendadak Senin (7/3/2016), petugas melakukan tes urine terhadap narapidana serta tahanan lapas. Petugas pun mendapati 10 orang positif memakai narkotika. Selain itu diperoleh telepon seluler yang dimiliki penghuni LP.
Meski didapati 10 narapidana dan tahanan yang positif memakai narkotika, tidak diperoleh barang haram tersebut dalam razia.
Baca Juga
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono mengatakan, blok narkotika dihuni 156 narapidana dan 64 tahanan. Menurut dia, jajarannya akan mendalami temuan penghuni yang positif menggunakan narkotika tersebut.
"Akan didalami secara internal. Sanksi jelas bagi yang positif narkoba," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Senin.
Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan bisa berupa peniadaan hak-hak yang bersangkutan selama setahun, misal soal remisi.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Eko Widodo mengatakan temuan telepon seluler dalam LP tersebut masih akan didalami. Ia tidak menutup kemungkinan masih adanya jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.