DPRD: Peroboh Bangunan Bersejarah Bung Tomo Wajib Dipidana

Menurut UU Cagar Budaya, mereka yang sengaja merusak bangunan bersejarah Bung Tomo bisa dipenjara hingga 15 tahun.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 09 Mei 2016, 16:02 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2016, 16:02 WIB
Bung Tomo
Peroboh Bangunan Bersejarah Bung Tomo Wajib Dipidana

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius Awey mengatakan pihak yang merobohkan bangunan bersejarah tempat Bung Tomo wajib dipidana. Apalagi, jika pelaku perobohan bangunan cagar budaya itu menyadari tindakannya.

"Ketika label BCB diberikan kepada bangunan itu, maka si pemilik bangunan telah kehilangan kebebasan," kata Awey kepada Liputan6.com, Minggu, 8 Mei 2016.

Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatakan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Di lain pihak, Pasal 105 UU Cagar Budaya menyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Aturan yang sama juga tercantum pada Perda 5 Tahun 2005 terkait pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya.  

"Ini semua dilakukan sebagai proses pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak begitu mudahnya tanpa melewati sebuah prosedur yang ada lantas melenyapkan bangunan bersejarah ini," ujar Awey.

Sanksi yang sama juga bisa dijatuhkan pada dinas terkait. Menurut Awey, baik Disbudpar atau Dinas Cipta Karya Surabaya harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang telah membiarkan bangunan cagar budaya (BCB) Bung Tomo rusak.

"Karena ini sudah bukan lagi persoalan semata-mata BCB saja, akan tetapi ini sudah persoalan nasional," kata Awey.

Awey juga mengusulkan agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membentuk tim investigasi internal untuk mengusut perusakan bangunan cagar budaya Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo yang ada di Jalan Mawar No 10 Kota Surabaya. Investigasi itu untuk menyelidiki kecerobohan ataupun konspirasi terkait perobohan itu.

Ke depan, ia meminta agar Pemkot Surabaya, khususnya Disbudpar, mengetatkan penetapan bangunan sebagai cagar budaya. Bangunan bersejarah itu tidak semata berusia tua tetapi juga bernilai historis tinggi.

Penetapan itu, kata Awey, mengandung konsekuensi dana pemeliharaan atas bangunan tersebut. Pemerintah harus menganggarkan sejumlah dana untuk membeli sejumlah bangunan-bangunan yang memiliki nilai heroik dan nilai historikal tinggi, seperti halnya rumah Bung Karno semasa kecil dan rumah bersejarah lainnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah secara periodik menghapuskan biaya PBB cagar budaya itu. "Ketentuan itu harus memiliki cantolan hukum yang kuat, sehingga Pemkot yang mencairkan bantuan itu tidak terjerat hukum," ucap Awey.

Selain itu, pPemda juga diminta mengetatkan pengawasan atas sejumlah bangunan cagar budaya. Bangunan-bangunan yang bernilai sejarah tinggi patut dipertahankan karena mengandung nilai patriotisme yang bisa kita wariskan kepada anak cucu.

"Kita ada karena sejarah," kata Awey.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya