Sultan HB X: Hukuman Kebiri Itu Wewenangnya Jokowi

Peran orang tua tidak hanya jadi satu-satunya faktor yang dapat mengantisipasi terjadinya kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

oleh Yanuar H diperbarui 13 Mei 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 14:05 WIB
Hukuman Kejahatan Seksual
Kebiri diusulkan jadi hukuman kejahatan seksual

Liputan6.com, Yogyakarta - Maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur menjadi membuat geram Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Sultan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak anak harus diberi hukuman maksimal. Ia mengetahui jika pemerintah sedang menerapkan pidana yang berat kepada pelaku.

"Kita ikuti perkembangannya itu oleh pemerintah pusat. Kalo saya harus ditangani dengan serius anak-anak ini yang jadi korban karena kita bicara masa depan anak," ujar Sultan di Hotel Inna Garuda Kamis 12 Mei 2016.

Sultan mengatakan, walaupun keputusan pemberian hukuman yang berat sedang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Namun dia berharap agar pemberian hukuman ini pas diterapkan kepada pelaku. Termasuk rencana hukuman kebiri kepada pelaku tersebut.

"Kita lihat dulu kesalahannya. Kebiri itu wewenangnya Presiden (Jokowi)," ujar dia.

Lebih lanjut Sultan mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak anak yang marak saat ini harus diperberat hukumannya. Sehingga para pelaku akan menjadi jera.

Terkait peran orang tua dalam kasus pembunuhan tersebut dinilai sangat penting. Walaupun peran orang tua tidak hanya jadi satu-satunya faktor yang dapat mengantisipasi terjadinya kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

"Yang penting efek jeranya, jadi pidananya diperberat. Antisipasinya Bagaimana ya guru jadi pendidik yang baik," kata Sultan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya