Yusril Sebut Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Yusril menyebut, pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban narkotika.

oleh Tim News diperbarui 12 Des 2024, 07:19 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 07:19 WIB
Yusril
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku, jika pemerintah ingin melakukan perbaikan terhadap masyarakat dalam kasus narkoba.

Hal ini disampaikannya karena memang menurutnya sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu," kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

"Sejalan juga perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," sambungnya.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun menyebut, pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban barang haram tersebut.

"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum," sebutnya.

Sehingga, nantinya mereka atau para pengguna tersebut akan menjalani proses rehabilitasi hingga dilakukan atau diberikan pembinaan.

"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," tegasnya.

"Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian Sosial," sambungnya.

 

Tergantung Keputusan Pengadilan

Prabowo Subianto Panggil Para Calon Menteri, Ini Sosok-sosoknya
Yusril Ihza Mahendra, seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kendati demikian, semua itu tetap adanya putusan dari pengadilan yang memvonis apakah orang tersebut memang sebagai pengguna dan dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.

"Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lahi," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya