Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas oknum Brimob berinsial RM yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu di sebuah indekos milik terlapor di Kota Bandar Lampung. Polisi mengungkapkan bahwa terduga pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban karena atas dasar suka sama suka.
Advertisement
Baca Juga
Keluarga korban melaporkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Lampung berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) itu ke Mapolda Lampung pada September 2024.Â
Advertisement
"Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, pada Senin (2/12/2024).
Umi menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).
"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung. Dia (korban) minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya," tutur Umi.
Masih pada hari yang sama, dijelaskan Umi, korban kembali menghubungi terlapor, meminta untuk dijemput dan dibawa ke indekos milik oknum tersebut.
"Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kosan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor," bebernya.
Umi juga menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara korban maupun terduga pelaku.
"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," bebernya.
Soal oknum tersebut, Umi melanjutkan, saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.Â
"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban, mengenai kasus dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.