Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMP dengan Iming-Iming Hadiah Sepatu

Modus WK melancarkan aksi bejat tersebut dengan cara memberikan hadiah berupa empat pasang sepatu untuk korban.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Nov 2024, 01:28 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2024, 01:28 WIB
Barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.  Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial WK (27) diringkus polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung. Modus WK melancarkan aksi bejat tersebut dengan cara memberikan hadiah berupa empat pasang sepatu untuk korban. 

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandar Lampung, pada Juli 2024 lalu.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Sukarame, kota setempat, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk di tempat kerjanya di Jl ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, kota setempat.

"Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengajak korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, dengan iming-iming hadiah sepatu. Korban, yang berinisial RDY, kemudian menemani tersangka ke hotel, di mana tindakan persetubuhan terjadi," kata Kompol Hendrik, Jumat (1/11/2024).

Selain WK, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai baju berwarna putih, merah muda, dan abu-abu, kaus lengan panjang cokelat, pakaian dalam, dan empat pasang sepatu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," imbuhnya.

 

Pengakuan Tersangka

Sementara, saat dimintai keterangan, tersangaka mengaku bahwa ia secara acak mencari korban melalui media sosial Instagram. 

"Saya random cari di Instagram. Saya ngakunya orang bekasi. Saya tidak kenal sama korban, rumah saya memang berdekatan. Saya sudah berkeluarga, anak satu," kata WK.

WK mengeklaim bahwa khilaf melakukan perbuatan tercela tersebut. 

"Tidak ada rayuan, intinya ketemuan saja, saya ajak keluar. Dia (korban) juga terbuka, saya juga awalnya engga ada niat ngelakuin itu. Tapi saya khilaf. Saya ngasih sepatu itu karena sebelumnya saya punya usaha sepatu. Saya menyesal," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya