Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus penyebaran konten pornografi melalui situs atau website, serta media sosial Telegram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, pengungkapan kasus pertama berawal dari temuan aktivitas penyebaran video porno melalui sebuah situs, beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil penelusuran, penyidik menangkap tersangka berinisial OS alias Anefcinta di kediamannya daerah Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2024.
Advertisement
“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa. Bahwa website pornografi yang dikelola oleh tersangka dengan link bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online, yang dengan kategori dewasa dan anak-anak yang dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015,” ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Modus operandi dalam kasus tersebut, bahwa tersangka OS memulai dengan mengumpulkan konten video porno yang dilanjutkan dengan pembuatan situs. Kemudian, pelaku mengunggah dan mengelola situs tersebut secara mandiri.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka, sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak,” jelas dia.
Hasil dari aksinya, tersangka OS pun mendapatkan uang ratusan juta rupiah untuk setiap klik di iklan Adsense Google yang diletakkan dalam situs tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua hard disk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Sementara itu, berdasarkan hasil analisis forensik, tersangka OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Modus Para Pelaku
Selanjutnya, kasus pornografi kedua terungkap pada 3 Oktober 2024, yang penyebarannya menggunakan media sosial Telegram dengan nama grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
“Adapun untuk masuk bergabung menjadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut, tersangka mematok harga antara Rp50 ribu sampai dengan Rp300 ribu,” ungkap Dani.
Menurutnya, saat ini member di grup Telegram Meguru Sensei berjumlah 2.701 member dan Acil Sunda sebanyak 2.222 member serta berisikan 146 video porno, yang di antaranya adegan asusila dengan anak di bawah umur dan sesama jenis.
“Sesama jenis sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yaitu MS (26) dan S alias Acil Sunda (24), serta satu orang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial SHP. Tersangka MS ditangkap di wilayah Jetis, Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Modus tersangka adalah dengan cara mencari dan men-download konten-konten video tersebut dari berbagai sumber di internet dan media sosial, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial grup Telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Meguru Sensei,” kata Dani.
Selanjutnya, tersangka S alias Acil Sunda ditangkap di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten pada 7 Oktober 2024. Dia merupakan pelaku yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat pemeran dan menjual konten video asusila anak di bawah umur.
Tersangka S juga bertugas mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur, dan merekamnya untuk konten video porno yang disebarkan melalui media sosial Telegram.
“Kemudian juga tersangka yang menawarkan dan menjanjikan akan memberikan satu buah handphone. Namun pada kenyataannya, korban anak di bawah umur hanya diberikan uang sebesar Rp200 ribu,” terangnya.
Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial SHP masih berusia 16 tahun, yang tinggal di daerah Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dia juga berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video porno bersama tersangka S alias.
“Dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual,” ujarnya.
Advertisement
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam kasus kedua ini, penyidik menyita barang bukti berupa empat unit handphone, dua kartu ATM, lima buah SIM card, dua akun channel Telegram, tiga akun email, satu kaos warna merah, satu celana pendek, selembar Akta, selembar akta kelahiran anak, dan dua lembar kartu identitas pelajar.
Atas perbuatannya, tersangka M dan S alias Acil Sunda dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Terhadap korban anak sudah dititipkan di rumah aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pendampingan psikologis dan pendampingan hukum,” Dani menandaskan.