Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Polres Cimahi menetapkan satu orang sebagai tersangka pemalsuan kartu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), Ana Sumarna (42). Dia diduga mencetak kartu BPJS palsu dan menjualnya kepada warga Kabupaten Bandung Barat.
Kapolresta Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawarkan kartu BPJS palsu seharga Rp 100 ribu. Kartu tersebut berlaku untuk seumur hidup.
"Untuk meyakinkan para warga yang sudah mendaftar, kemudian pelaku ini mencetak Kartu BPJS sendiri melalui file blanko kartu BPJS kosong yang dapat diubah nama sesuai keinginan dengan menggunakan nomor Peserta secara acak yang tidak sesuai dengan BPJS Kesehatan yang resmi," kata Ade di Bandung, Jabar, Senin 25 Juli 2016.
Baca Juga
Menurut Ade, tersangka merupakan Kepala Yayasan Rumah Peduli Dhuafa sebagai pihak kedua penerbit kartu BPJS palsu. Menurut pengakuan Ana, dirinya telah melakukan hal tersebut sejak 25 Juli 2015 lalu.
Selain itu, lanjut Ade, korban penipuan kartu BPJS palsu itu telah melingkupi sebanyak empat desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat. "175 Kepala keluarga sudah jadi korban, kemungkinan bisa bertambah," ungkap Ade.
Kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti ‎satu bundel berkas pendaftaran BPJS, satu bundel kwitansi pembayaran, dua kartu BPJS bodong, dan lembar blanko BPJS hasil print melalui email tersangka.
"Pelaku kita kenakan Pasal ‎378 dan atau 263 KUHPidana tentang Penipuan dan Pemalsuan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ucap Ade.