Tugas ke Bandung, 4 Anggota DPRD Cirebon Ditangkap Berjudi

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat anggota dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Arya Prakasa diperbarui 21 Jul 2016, 23:18 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 23:18 WIB
Ibu-ibu-Main-Judi
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bandung - Tengah asyik bermain judi di dalam salah satu kamar hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, empat orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jabar, digerebek personel Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat anggota dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Kamis pukul 3 pagi kita menerima laporan adanya beberapa orang terlibat perjudian di salah satu kamar hotel di Bandung. Kemudian kita gerebek, ditemukan ada empat orang bermain judi kartu remi dan uangnya di atas meja. Mereka diduga anggota dewan Kabupaten Cirebon," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Kamis (21/7/2016) malam.

Saat penggerebekan, kata dia, pihaknya telah mendapati enam orang anggota dewan di dalam kamar. Namun, dua di antaranya ditetapkan sebagai saksi karena tidak ikut berjudi.

"Ada dua orang saksi, karena saat kita gerebek ada enam orang di dalam kamar dan dua orang sedang makan. Satu saksi sudah kita periksa, satu lagi sedang dalam proses. Empat tersangka itu berinisial HS, AS, A, dan HT," ucap Yusri.

Menurut dia, keenam anggota dewan itu berkunjung ke Kota Bandung karena kegiatan dinas mengikuti acara peningkatan kepemimpinan untuk DPRD.

Saat penggerebekan oleh Subdit 3 Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, telah diamankan juga barang bukti. "Barang buktinya ada semua kita bawa, uang semua yang ada di atas meja termasuk kartu remi yang dipakai kita bawa semua," jelas yusri.

"Ini masih kita ‎dalami terus. Mereka terancam Pasal 303 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," tutur Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya