Suku Anak Dalam Ikhlas Serahkan Senjata Rakitan

Suku Anak Dalam atau di Riau lebih dikenal dengan Talang Mamak bertahan hidup dari hasil hutan serta berburu satwa liar.

oleh M Syukur diperbarui 09 Agu 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 15:33 WIB
senjata suku anak dalam
(M Syukur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Koba - Masyarakat Talang Mamak atau Suku Anak Dalam (SAD) di Riau secara sukarela menyerahkan 14 pucuk senjata api ke kepolisian di Mapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Meskipun senjata itu sejatinya cuma digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

"Ada 14 pucuk senjata api rakitan yang biasa digunakan berburu di hutan. Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Riau, Senin 8 Agustus 2016.

Guntur menyebutkan, penyerahan senjata yang biasa disebut gobok itu disaksikan juga Kapolres Inhu AKBP Ahmad Basuni SIK Danramil dan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida).

Sebelumnya, petugas telah melakukan sosialisasi kepada Suku Anak Dalam supaya menyerahkan senjata karena bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku dan juga membahayakan nyawa.

"Kepolisian selalu mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api guna menghindari penyalahgunaan," jelas Guntur.

"Selanjutnya, masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan agar melapor dan menyerahkan kepada polisi," imbau Guntur.

Guntur menegaskan, sebaiknya himbauan ini diindahkan karena pemilik senjata api dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Marilah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Guntur.

Suku Anak Dalam atau di Riau lebih dikenal dengan Talang Mamak merupakan suku tradisional yang hidup di pedalaman. Mereka bertahan hidup dari hasil hutan serta berburu satwa liar.

Selain menyebar di Indragiri Hulu, suku ini juga menyebar di sejumlah provinsi di Sumatera, seperti Jambi dan Sumatera Selatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya