Liputan6.com, Jambi - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara warga setempat dengan komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi, pekan lalu. Total ada 97 orang warga yang diperiksa penyidik secara maraton.
"Ini (penyidik) masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Senin (29/2/2016).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terkini, belum ada penambahan tersangka. Namun, penyidik bisa saja menetapkan tersangka baru tergantung dari hasil penyelidikan.
Dari 17 tersangka itu, salah seorang diketahui masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan. Sementara, 16 orang tersangka lainnya kini harus mendekam di sel Mapolda Jambi.
Baca Juga
Kasus itu bermula dari bentrokan yang terjadi pada Selasa, pekan lalu, antara warga Suku Anak Dalam yang mendiami Desa Pemayongan dengan warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Bentrokan itu disebabkan sengketa lahan antara kedua kelompok.
"Akibat rebutan lahan itu terjadi perkelahian berujung pembacokan oleh oknum SAD," tutur Camat Tebo Ulu Yahoza.
Puluhan warga dari Kelurahan Pulau Temiang menggeruduk perkampungan SAD karena tidak terima. Namun, warga SAD sudah keburu melarikan diri.
Warga akhirnya meluapkan kekesalannya dengan membakar sejumlah fasilitas perusahaan perkebunan yang lokasinya tak jauh dari TKP. Sebuah kantor, gudang pupuk yang diketahui milik PT LAJ serta satu unit minibus rusak dibakar warga.
Bentrokan itu akhirnya berhasil ditenangkan setelah Pemkab Tebo bersama kepolisian dan TNI turun ke lokasi. Sebelumnya, beberapa kasus bentrokan yang melibatkan komunitas SAD dengan warga di Jambi sudah berulang kali terjadi.
Pada akhir 2015 lalu, seorang warga meninggal dunia usai bentrok berdarah dengan warga SAD di Kabupaten Merangin.