Siswa Penganiaya Guru SMK Makassar Tunggu Jadwal Sidang

Berkas perkara siswa penganiaya Guru SMKN 2 Makassar, MAS dinyatakan lengkap oleh jaksa.

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Agu 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 17:15 WIB
Penganiayaan Guru
Orangtua dan Anak Pukul Guru di Makassar Jadi Tersangka

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar yang meneliti berkas kasus penganiayaan siswa SMK Negeri 2 Makassar berinisial MAS (16) terhadap guru arsiteknya Dasrul (53) sudah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkasnya sudah diteliti dan semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Hari Senin, sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir Antara, Minggu, 28 Agustus 2016.

Dia mengatakan, pelimpahan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa kepada gurunya itu sengaja dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum karena kasus ini menjadi perhatian banyak orang di seluruh Indonesia. Selain itu, tersangka penganiayaan masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

"Semua sudah lengkap, makanya kita limpahkan segera kasusnya. Pelakunya juga kan masih anak-anak dan butuh kepastian hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda," kata dia.

Deddy melanjutkan, meskipun kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, kemungkinan persidangannya akan dilakukan secara tertutup karena pelakunya masih di bawah umur. "Sidangnya kemungkinan tidak akan digelar secara terbuka," kata dia.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suardi Surachman via telepon mengatakan pihaknya tengah menunggu jadwal sidang kasus yang menjerat MAS sebagai terdakwa dari pihak Pengadilan Negeri Makassar.

"Kita sudah limpah ke Pengadilan, nah jadwal sidangnya ini yang sedang kami tunggu dari Pengadilan kapan akan digelar sidang perdana. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan jadwal sidangnya," kata Deddy.

Terkait pelaporan balik MAS atas dugaan penganiayaan oleh Dasrul, penyidik reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa maraton saksi-saksi. Pelaporan MAS dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bersama bapaknya, Adnan Achmad.

"Kasus ini masih proses penyelidikan dan terlapor (Dasrul) sudah kita periksa. Saat ini kita sementara periksa saksi-saksi lainnya seperti guru dan beberapa siswa SMKN 2 Makassar yang mengetahui kejadian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam via telepon, Senin (29/8/2016).

Setelah memeriksa seluruh saksi, lanjut Niam, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berkas Terpisah

Sementara itu, berkas perkara ayah MAS dalam dugaan pidana yang sama ditetapkan terpisah dengan sang anak. Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda.

Tersangka MAS dikenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan bapaknya, Adnan, disangkakan Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP. Berkas perkara khusus tersangka Adnan bapak dari MAS hingga saat ini masih dalam proses penelitian jaksa.

Awalnya kejadian ini bermula pada saat Dasrul guru arsitektur SMKN 2 Makassar sedang menegur pelaku, MAS siswa SMKN 2 Makassar karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Karena menyolot, Dasrul pun memukul pundak MAS.

MAS yang tidak terima kemudian menelepon bapaknya, Adnan, untuk datang ke sekolah. Sebelum sampai ke ruangan Wakil Kepala SMKN 2 Makassar, Adnan dan MAS bertemu dengan Dasrul yang melintas. Mereka terlibat percekcokan hingga akhirnya terjadi penganiayaan bapak anak kepada guru arsitek itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya