Liputan6.com, Makassar - Dasrul, guru arsitek SMKN 2 Makassar, mendatangi Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Pengacara Dasrul, Andi Azis Pangeran, mengatakan Dasrul datang ke Polrestabes Makassar guna memenuhi panggilan penyelidik terkait kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilaporkan siswanya sendiri, MAS (16).
"Pak Dasrul tadi diambil keterangannya sebagai saksi oleh penyelidik terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh siswanya, MAS," kata Azis kepada Liputan6.com, Jumat, 26 Agustus 2016.
Menurut Aziz, Dasrul dicecar pertanyaan seputar kejadian di dalam kelas sebelum dan sesudah cekcok terjadi. Dasrul, kata dia, menegaskan tidak ada pemukulan, tendangan, atau tindakan kekerasan lainnya, tetapi hanya menepuk tangan MAS dua kali.
"Hal itu dilakukan Pak Dasrul setelah dibilangi kata jorok sebanyak dua kali oleh pelapor. Usai itu, pelapor lari dan kakinya tersangkut kursi, sehingga terjatuh di lantai," kata Azis.
Setelah terjatuh, pelapor kemudian bangkit dan kembali lari keluar dari ruang kelas dengan menendang pintu kelas. "Begitu kronologis yang disampaikan Pak Dasrul di hadapan penyelidik tadi," ucap Azis.
Terpisah, Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin membenarkan adanya kehadiran saksi terlapor, Dasrul, dalam kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Perlindungan Anak yang dilaporkan oleh siswanya, MAS ke Polrestabes Makassar.
"Tadi yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyelidik dalam hal ini undangan klarifikasi sebagai saksi terlapor,"kata Burhanuddin.
Baca Juga
Berkas Perkara MAS Rampung
Sementara itu, berkas perkara pidana dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menjerat siswa SMKN 2 Makassar, MAS (16) yang kini menjadi tersangka, dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
"Setelah diteliti, berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke persidangan sehingga kita nyatakan sudah lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suardi Surahman, via telepon, Jumat, 26 Agustus 2016.
Saat ini, kata Deddy, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian. "Setelah itu, jaksa penuntut yang ditunjuk segera menyusun rencana dakwaan sebagai landasan untuk membuat surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan nantinya," ucap Deddy.
Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam, mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Pekan ini, kita segera limpahkan tersangka dan barang bukti karena berkasnya kan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa," kata Niam
Berkas perkara MAS dan bapaknya, Adnan Achmad yang juga berstatus tersangka dalam dugaan pidana yang sama, dipisahkan penyidik karena masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda.
Tersangka MAS dikenai Pasal 170 KUHP, sementara bapaknya, Adnan, disangkakan Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP. Berkas perkara khusus tersangka Adnan hingga saat ini masih dalam proses penelitian jaksa.
Kasus penganiayaan bermula saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar, menegur MAS karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Karena dianggap membangkang, Dasrul pun memukul pundak MAS.