Polisi Gadungan Ditangkap Usai Aniaya Pramusaji di Sulteng

Pria berusia 45 tahun ini mengaku sebagai perwira berpangkat AKP dan menjabat sebagai kepala satuan reserse narkoba di daerah asalnya.

oleh Dio Pratama diperbarui 17 Sep 2016, 17:10 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 17:10 WIB
Polisi gadungan
Polisi gadungan yang mengaku berpangkat AKP ini menganiaya seorang pramusaji di salah satu home stay di Palu, Sulteng. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Liputan6.com, Palu - IH, warga Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah (Sulteng), terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Palu. Pria berusia 45 tahun ini mengaku sebagai perwira berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) dan menjabat sebagai kepala satuan reserse (kasatreskoba) di daerah asalnya.

Selain mengaku sebagai kasatreskoba, IH juga menganiaya seorang pramusaji di salah satu home stay di Palu, Sulteng,  hingga akhirnya harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) setempat.

Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda mengatakan, awal kejadiannya pada Rabu, 7 September 2016 pukul 03.30 Wita, bertempat di salah satu home stay.

Saat itu, IH masuk ke dalam penginapan. Selanjutnya kepada korban berinisial LK, IH dan rekannya mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas memeriksa narkoba.

IH kemudian menyuruh korban mengeluarkan dompet, uang, dan menanyakan obat yang berada di atas meja. Padahal, menurut korban, obat tersebut didapatkan dari dokter karena dirinya sedang sakit.

Tanpa tanya lebih, IH kemudian langsung memukul LK menggunakan tangan di bagian pipi kanan. Tak hanya itu, ia juga memukul pipi kiri korban. Selanjutnya, IH memukul menggunakan asbak rokok ke pinggang sebelah kiri.

"Dari pengakuannya, IH memukul dan mengaku sebagai polisi karena pengaruh alkohol. Saat ini IH masih diproses guna menjalani hukuman," ucap Basya, Jumat, 16 September 2016.

Saat mengaku polisi, IH tidak memperlihatkan atribut layaknya anggota kepolisian seperti seragam ataupun senjata api. Ulah IH justru meresahkan dengan menganiaya orang hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Nanti dilihat hasil pemeriksaan, yang pasti IH melanggar dua pasal. Pertama mengaku sebagai polisi dan menganiaya orang," Basya menandaskan.

Sementara itu, IH mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Ia bahkan mengaku akan menanggung segala perbuatannya.

"Khilaf pak, karena habis minum, kepada korban saya sudah minta maaf dan menanggung segala risiko dari perbuatan saya," ujar dia di ruang penyidik Polres Palu.

Dengan ditangkapnya polisi gadungan tersebut, pihak polres berharap masyarakat Palu tidak menjadi pelaku suatu tindak pidana apa pun. Sebab, Polres Palu akan menindak tegas para pelaku tindak pidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya