Liputan6.com, Balikpapan – Aparat Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap kakek berusia 58 tahun berinisial GT dengan tuduhan pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur. Para korban adalah siswa SD yang lokasinya berdampingan dengan rumah pelaku ini.
"Rumah pelaku dan sekolah korban berdekatan sehingga memudahkan aksi ini," kata Kasatreskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo, Selasa (20/9/2016).
Polisi menjemput tersangka sesaat menerima laporan pengaduan dari para orangtua korban. "Modusnya yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi es krim kepada korban," tutur dia.
Kalfaris mengatakan tersangka menjalankan aksi bejatnya setelah siswa SD pulang sekolah. Sebagian siswa ini kerap bermain di pekarangan rumah tersangka.
"Rumahnya banyak arena permainan, seperti perosotan dan ada pohon yang rindang," ujar Kalfaris.
Baca Juga
Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto menjelaskan kasus terungkap setelah anak-anak mengeluhkan sakit di sekitar kemaluan kepada orangtua mereka.
"Kami sudah meminta keterangan para korban dan ibu korban. Kita juga mendapatkan alat bukti berupa hasil visum dokter, memang ada luka di area kemaluan anak," ucap dia.
GT yang berprofesi penjual sayur-mayur itu mengakui perbuatan. Namun, dia mengaku hanya memegang-megang saja. Perbuatan tersangka ini diakui dilakukan sudah sejak Agustus hingga September 2016 ini.
Petugas masih menyelidiki dugaan adanya korban lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.