Kapolda Riau Desak Warga Ajukan Praperadilan SP3 15 Perusahaan

Perkara SP3 15 Perusahaan bisa dibuka kembali melalui perintah hakim setelah dilakukannya praperadilan oleh masyarakat.

oleh M Syukur diperbarui 15 Okt 2016, 18:13 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2016, 18:13 WIB
Karhutla Riau
Helikopter tembak air ke lahan gambut terbakar (Liputan6.com / M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 18 polisi yang bertugas di Mabes Polri mengaudit hasil investigasi terhadap keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar lahan Riau. Hasilnya, ditemukan enam berkas SP3 yang tak memenuhi prosedur.

Hasil ini sudah disampaikan kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain. Hanya saja, perkara dimaksud bisa dibuka kembali melalui perintah hakim setelah dilakukannya praperadilan oleh masyarakat.

"Menurut evaluasi tim dari Mabes, yang nyata-nyata ada kesalahan di situ (enam berkas). Walaupun dibuka kembali, itu tetap melalui praperadilan," kata Zulkarnain di Mapolda Riau, Jumat 14 Oktober 2016.

Hasil audit tim dari Mabes Polri ini segera dilaporkan Zulkarnain kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Sebelum itu, Kapolda akan membacanya terlebih dahulu.

"Hasil investigasi ini akan dilaporkan ke Kapolri," kata Zulkarnain.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain menyebutkan, tanpa ada hasil tim ini sudah membuka lebar kepada masyarakat ataupun aktivis lingkungan hidup untuk mengajukan praperadilan.

Menurut Zulkarnain, langkah ini merupakan salah satu komitmen Polri menegakkan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan di Riau.

Zulkarnain menyebutkan, praperadilan menjadi jalan untuk membuat terang persoalan SP3 yang dalam beberapa bulan belakangan menjadi sorotan berbagai kalangan.

Praperadilan

Oleh karena itu, Zulkarnain mengimbau Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), segera merampungkan berkas praperadilan yang akan diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Segera diajukan praperadilan. Karena itu kami sekali lagi, mohon sangat supaya Jikalahari dan Kontras beserta Walhi mengajukan nya," tegas mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Dukungan kepada pria yang baru menjabat Kapolda Riau ini terhadap praperadilan SP3 bukan isapan jempol belaka. Dia sudah menyerahkan lima dokumen terkait SP3 sebagai bahan kepada aktivis lingkungan hidup untuk mengajukan praperadilan.

Menurut Zulkarnain, dokumen lainnya segera menyusul karena tengah dipersiapkan. "Akan diserahkan secara bertahap, menunggu proses lima dokumen awal untuk dipraperadilankan," kata Zulkarnain.

Adapun 15 perusahaan yang di-SP3-kan kasusnya adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).

Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya