Tugas Wakapolda Riau Baru: Kaji SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan

Polda Riau membidik sejumlah perusahaan yang lahannya terus terbakar.

oleh M Syukur diperbarui 06 Okt 2016, 18:44 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 18:44 WIB
Wakapolda Riau
Kombes Ermi Widyatmo dilantik sebagai Wakil Kapolda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau yang baru, Kombes Ermi Widyatmo mendapatkan beberapa tugas khusus. Salah satunya menuntaskan polemik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar lahan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimti Polri Lemdikpol itu dilantik Kapolda Riau baru, Brigjen Zulkarnain Adinegara, di Aula Bengkalis Sekolah Kepolisian Negara, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Usai pelantikan, Brigjen Zulkarnain menyebut wakilnya itu mempunyai tupoksi sebagai kepala staf jajaran Polda Riau dan mengkoordinir seluruh jajaran dalam hal penegakan hukum, pelayanan dan pengayoman masyarakat.

"Namun untuk instruksi khusus, salah satunya mempelajari soal SP3 (15 perusahaan). Nanti Wakapolda mengevaluasi tentang SP3 tersebut. Mempelajari apakah ada kesalahan atau seperti apa, untuk kemudian memberi saran kepada pimpinan," kata Zulkarnain.

Hanya saja, Zulkarnain belum memastikan apakah SP3 ini akan dibuka kembali apabila ditemukan kesalahan dalam prosedurnya, atau memang tidak dilanjutkan apabila sudah memenuhi ketentuan.

"Nanti dipelajari (oleh Wakapolda) dan mengevaluasinya untuk memberi saran," kata mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Dia menekankan, persoalan kebakaran hutan dan lahan merupakan atensi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pelakunya diminta ditindak dengan tegas sesuai aturan berlaku.

Karena itu, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perkebunan dengan cara dibakar. Apalagi, imbuh Zulkarnain, hukuman bagi pembakar sangat berat, yaitu maksimal 12 tahun.

Menurut Zulkarnain, imbauan ini perlu dilakukan karena ia menyebut tidak tega untuk menangkap dan memproses pembakar lahan. Apalagi, jika pembakar itu berasal dari kalangan bawah.

"Bisa disebut menghukum itu adalah keterpaksaan. Makanya lebih baik mencegah dari pada penindakan," kata Kapolda.

Di samping itu, Zulkarnain berjanji membidik sejumlah perusahaan yang lahannya terus terbakar. Kepolisian akan mendatangi lahan perusahaan dan memprosesnya jika ditemukan bukti cukup.

"Perusahaan yang lahannya akan didatangi," Zulkarnain menegaskan.

Terkait serah terima jabatan dari Kombes Suharsono ke Ermi Widyatmo sebagai Wakapolda, Zulkarnain menyebut merupakan hal normatif dalam tubuh Polri.

Normatif yang ia maksud antara lain mengkoordinir seluruh jajaran se-wilayah hukum Polda Riau dalam hal penegakan hukum, pelayanan, pengayoman dan tugas utama Polri lainnya.

"Mungkin publik memaknai yang macam-macam. Yang jelas ini sesuatu yang normatif. Ibarat tubuh, itu jalannya darah, kalau tidak jalan, nanti sakit," Kapolda Riau menegaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya