Liputan6.com, Banda Aceh - Polda Aceh menangkap seorang tersangka atas kasus ledakan bom di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Rio Septianda Djambak mengatakan, satu tersangka bernama Adri sudah diamankan. Dia adalah mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II/A Lhokseumawe.
"Adri sudah ketangkap," kata Rio di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Advertisement
Rio menjelaskan, pihaknya masih memburu satunya tersangka lainnya bernama Jumar. Selain memburu Jumar, polisi juga masih mencari tahu profil dari tersangka tersebut.
"Jumar masih dikejar. Yang pasti dua orang tersebut sebagai pelaku utama," ucap Rio.
Baca Juga
Mengenai motif dua tersangka meledakkan lapas, Rio menduga karena ingin membantu dua napi lainnya yang ingin kabur. Mereka adalah F dan T yang terluka akibat ledakan tersebut.
"Dari hasil pengembangan, beberapa saksi yang kita cari, dikatakan ada yang membantu untuk melarikan diri," terang Rio.
Sebelumnya, ledakan mengguncang Lapas Klas II/A Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu 23 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 WIB. Ledakan menghancurkan sebagian kecil pagar tembok lapas dan melukai dua napi.