Liputan6.com, Surabaya - Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dahlan dianggap menyetujui karena menandatangani berkas pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu.
Waktu itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU selama dua periode, yakni dari 2000 sampai 2010. Lamanya proses penahanan Dahlan Iskan mulai 2003 hingga 2016 menimbulkan tanda tanya besar terhadap publik.
Terkait hal itu, Plt Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menuturkan pengusutan kasus itu baru dimulai sejak dilaporkan sekitar 2014. Saat penyidikan yang memerlukan banyak saksi dan dokumen, Kejaksaan baru menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada Juni 2016, sehingga sprindiknya baru keluar pada 30 Juni 2016.
"Maka, kita langsung melakukan penyidikan umum tanpa ada nama tersangkanya. Dari proses itu, kemudian pada bulan Oktober kita tetapkan tersangka WW. Dan selanjutnya, kita panggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus ini hingga pemanggilan lima kali. Dan pada Kamis, 27 Oktober 2016, kita tetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka," tutur Romy kepada Liputan6.com, Senin (31/10/2016).
Baca Juga
Pada hari ini, ujar Romy, pertama kalinya kalinya Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka. Ia datang sekitar pukul 09.26 WIB menumpang mobil tahanan.
Berdasarkan pemeriksaan, kondisi kesehatan Dahlan Iskan dinyatakan baik. Ia juga menegaskan pihaknya menerapkan prosedur pemeriksaan kesehatan kepada mantan Menteri BUMN tersebut hingga dinyatakan layak ditahan.
"Jangankan untuk kasus Dahlan Iskan, untuk tersangka lainnya yang kita titipkan, baik dari tindak pidana umum itu harus dilengkapi dengan surat kesehatan supaya LP bisa menerima dan itu juga dicek kembali oleh LP," ujar Romy.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.