OTT Pungli di Belawan, Satgas Saber Sita Rp 330 Juta

Barang bukti uang senilai Rp 330 juta hasil OTT disita dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Pelabuhan Belawan, Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 31 Okt 2016, 22:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 22:30 WIB
OTT Pungli di Medan
Satgas Saber Pungli Bareskrim Polri dan Polda Sumut menyita barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Belawan, Medan. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, yang berada di Jalan Minya Nomor 1, Belawan, Sumut. Tiga pengurus koperasi dibekuk dalam OTT Pungli kali ini.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, ketiga pengurus koperasi yang diringkus dalam OTT Pungli adalah Kepala Bidang Keuangan Koperasi Upaya Karya berinisial AN, Bendahara Koperasi Upaya Karya berinisial FHS, dan kasir Koperasi Upaya Karya berinisial RZ.

"Dalam OTT kali ini, Satgas Saber Pungli mengamankan tiga pengurus beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 330 juta," ucap Kapolda Sumut di Medan, Senin (31/10/2016).

Ia menjelaskan, OTT ini terkait pungli mengenai pelayanan di Pelabuhan Belawan. Di mana ditemukan adanya tindak pidana dugaan pemerasan den penggelapan, sekaligus pemaksaan proses pelayanan di Pelabuhan Belawan.

"Ini bukan dwelling time. Modus yang digunakan para pelaku dengan meminta uang ke kapal-kapal yang mau merapat di Pelabuhan Belawan. Setelah menerima uang yang diminta, tidak disediakan servis atau pelayanan kepada kapal-kapal tersebut," Rycko menambahkan.

Ia juga menerangkan, dalam memungut uang ke kapal-kapal tersebut, para pelaku mengenakan tarif sama rata dengan satu kapal dan kapal lainnya. Namun tidak disertakan dengan pelayanan. Kapal-kapal yang dimintai uang adalah kapal-kapal yang baru berlabuh.

"Uang yang diminta dihitung dari tonase barang yang dibawa kapal. Ini terkesan mengambil pajak ilegal dari para pengusaha. Sedangkan uang Rp 330 juta yang kita sita berasal dari enam kapal perusahaan bongkar muat," Kapolda Sumut memungkasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya