Liputan6.com, Makassar - A (17), siswa SMK penganiaya mantan guru sekaligus tetangganya, Haslina Gaffar (30), diancam hukuman 7 tahun penjara. Ancaman tersebut sesuai dengan isi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk sementara dia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera saat ditemui Liputan6.com, Rabu, 9 November 2016.
Saat ini, lanjut Frans, A ditempatkan di ruang khusus Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara karena masih di bawah umur. Polisi juga masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk menunggu kondisi korban pulih, untuk mendalami motif lain yang memicu aksi pelaku.
"Sementara ini, motifnya karena dendam," ujar dia.
Baca Juga
Haslina Gaffar (30), guru SMKN 1 Malangke Barat menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sekaligus mantan siswanya saat masih mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tompe, Malangke Barat, Luwu Utara, Sulsel, pada Kamis pagi, 3 November 2016 sekitar pukul 07.10 Wita. Yakni, sesaat sebelum guru ini berangkat ke sekolah untuk mengajar.
A tiba-tiba mendatangi rumah Haslina, yang berada tepat di samping rumahnya. Ia yang datang membawa sebilah parang mendobrak pintu kemudian mendorong korbannya hingga terjatuh dan menganiayanya menggunakan parang miliknya.
Sedikitnya ada tujuh luka tikaman benda tajam di tubuh Haslina. Selain itu, tulang rusuk sang guru patah dan lambungnya robek.
Haslina kini terbaring lemah di RSUD Andi Djemma Masamba, Luwu Utara. Ayah Haslina, Gaffar (50) mengatakan selama ini tak ada masalah apapun dengan tetangganya tersebut. Bahkan, ia mengaku berhubungan baik dengan orangtua pelaku.
"Selama ini hubungan kami baik, tidak ada masalah. Yang jelas sekarang saya berharap agar dia dihukum seberat-beratnya," ujar Gaffar.
Advertisement