20 Bulan Dipiara, Sido Si Beruang Madu Dibawa ke Balai Konservasi

Si pemelihara menyerahkan satu ekor beruang madu secara sukarela.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 12 Nov 2016, 12:17 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2016, 12:17 WIB

Liputan6.com, Kayong Utara - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengevakuasi satu ekor beruang madu (helarctos malayanus) dari warga. Evakuasi dilakukan petugas dari Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL - Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Resort Sukadana dan Manggala Agni Daops Ketapang.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sustyo Iriono menyatakan, beruang madu itu berasal dari penyerahan warga bernama Thiram yang tinggal di Dusun Sidorejo, Desa Sedahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Beruang madu betina berusia 2 tahun itu diberi nama Sido oleh pemeliharanya. Satwa itu dipelihara oleh warga selama satu tahun delapan bulan. Kondisinya sehat.

Iriono menjelaskan, pemelihara satwa ini mengaku beruang madu didapatkan dari seseorang di daerah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. "Pada saat yang bersangkutan dalam perjalanan pulang ke rumahnya," kata Iriono, Jumat 11 November 2016.

Beruang diserahkan ke konservasi (Liputan6.com/ Raden AMP)

Dia mengatakan, si pemelihara menyerahkan satu ekor beruang madu kepada petugas Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL - SKW I Ketapang secara sukarela. Setelah ditangani petugas, kesehatan beruang kemudian diperiksa.

"Satwa langsung dirawat untuk direhabilitasi di Kantor SKW I - Ketapang hingga dapat kembali di habitat aslinya," kata Iriono.

Dia menyatakan, penyerahan satwa secara sukarela dari warga sudah ketiga kalinya ditangani BKSDA Kalimantan Barat selama 2016. Ini mengindikasikan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya.

Iriono mengatakan, penyerahan tersebut juga sekaligus mencerminkan hasil dari upaya kegiatan konservasi, baik secara preventif-persuasif. "Patroli, sosialisasi, penyuluhan maupun represif (penegakan hukum) yang selama ini terus dilakukan," kata Iriono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya