Liputan6.com, Pangkep - Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) kembali terjadi di Pangkep, Sulsel. Kasus kali ini menimpa pemilik akun Facebook bernama Sukma Uma terkait sumpah serapah yang dituliskan di status miliknya.
Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawa‎n membenarkan adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang diselidiki oleh pihaknya tersebut. Namun, bagai lempar batu sembunyi tangan, si pelontar kata-kata tak etis itu menggunakan identitas palsu.
"Sekarang masih penyelidikan, kita masih usut siapa sebenarnya pemilik akun tersebut karena yang dipasang bukan fotonya," kata Edy via telepon, Selasa (22/11/2016).
Pemilik ‎akun, kata Edy, menghina Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid sebanyak dua kali, yakni pada Oktober dan November 2016, dan Kapolres Pangkep.
"Laporannya sudah masuk dengan nomor LP-B/237/XI/2016/Sulsel/Res Pangkep, Senin tanggal 21 November 2016, dan saat ini sementara proses penyelidikan," kata Edy.
Baca Juga
‎Pelapor kasus itu, kata Edy, adalah anggota Polri bernama Zulfikar. Ia menemukan status tak etis itu saat membuka akun Facebook milik Kapolres Pangkep pada Senin, 21 November 2016, sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat melihat pertemanan dalam akun Facebook milik Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan, pelapor membuka pertemanan atas nama terlapor Sukma Uma dan langsung melihat adanya unggahan bernada menghina yang ditujukan kepada bupati dengan menuliskan, "BUPATI TERBODOH DI INDONESIA ADALAH BUPATI PANGKEP. EEEEEEE ".
Selain itu, lanjut Edy, terlapor kembali mengunggah status pada 20 November 2016 dengan kalimat "****** BAPAK KAPOLRES". Pada hari yang sama, terlapor kembali mengunggah status bertuliskan "****** ITU BUPATI PUTRA PANGKEP".
"Melihat status tersebut, pelapor langsung memberitahukan kepada korban, Bupati, dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya untuk proses lebih lanjut," ucap Edy.
Advertisement
Nada Kebencian
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Harold Wilson Huwae mengimbau warga Kota Ambon untuk tidak terpancing isu-isu sesat dan tidak ikut mengunggah ujaran-ujaran kebencian di media sosial.
Pesan ini disampaikan Kapolres menyusul ditangkapnya salah satu warga Desa Kariuw, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama Abraham Tupanhuael (19) yang mengunggah pesan bernada kebencian di akun Facebook atas nama Bravo Marqus.
"Kronologis penangkapan itu seperti apa, nanti ditanyakan ke Reskrim, tetapi saya menghimbau untuk kita semua warga Kota Ambon tidak terpancing dan ikut memanas-manasi situasi," ajak Kapolres di Ambon, Selasa 22 November 2016.
Menurut Kapolres, kondisi Kota Ambon sudah sangat kondusif. Warga Kota Ambon juga merasa nyaman dengan situasi terkini sehingga kedamaian yang tercipta saat ini perlu dijaga.
"Kasus ini kan sudah ditangani, jangan dibesar-besarkan lagi," pinta Kapolres.
Sebelumnya, Abraham Tupanhuael ditangkap polisi setelah mengunggah ujaran kebencian di media sosial miliknya. Unggahan itu kemudian viral dengan ditanggapi ribuan komentar dan ratusan pengunjung Facebook membagikan status. Kini, akun tersebut tidak bisa lagi diakses.
Sementara, pelaku diserahkan ke Polda Maluku setelah kasus itu secara resmi dilaporkan Badan Koordinasi Himpunan Mahsiswa Islam (Badko-HMI) Maluku Maluku Utara.