Liputan6.com, Makassar - JU, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga seorang guru olahraga di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi karena terjerat kasus pencabulan anak. Guru berumur 53 tahun itu diduga mencabuli salah seorang siswinya, A (10).
"Iya, dia sudah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, dan sudah kami interogasi," ucap Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Bripka Asriaty saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (2/11/2016).
Berdasarkan hasil interogasi, menurut Asriaty, guru olahraga ini mengaku telah empat kali memaksa korban berhubungan layaknya suami istri sejak kelas 4 SD.
"Sekarang kan siswinya itu sudah kelas lima, jadi sudah hampir setahun ini dia melakukan aksi bejatnya itu. Namun dari pengakuannya, dia cuma empat kali melakukan aksinya itu," ujar Bripka Asriaty.
Baca Juga
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, terungkapnya kasus pencabulan oleh guru terhadap siswinya itu setelah sejumlah guru di sekolah dasar tersebut melaporkan kepada orangtua siswa bahwa JU kerap membawa korban.
"Mengetahui itu, orangtua korban lalu menanyai anaknya hingga akhirnya si anak mengaku bahwa dia telah dicabuli oleh gurunya itu," Frans menerangkan.
Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Bulukumpa, beberapa waktu lalu. Pelaku kemudian ditahan beberapa hari di polsek setempat.
"Belakangan, orangtua siswa sempat mendatangi Mapolsek Bulukumpa dan menganiaya pelaku. Tapi, saat ini kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Bulukumba," juru bicara Polda Sulsel itu memungkasi.
Advertisement