Bareskrim Sita Hotel Aruss Terkait Kasus TPPU Perjudian Online, Ini Faktanya

Bareskrim Polri sita Hotel Aruss di Semarang terkait kasus TPPU hasil judi online dengan dana Rp40,5 M.

oleh Nurul Diva diperbarui 07 Jan 2025, 09:33 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 09:33 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar pada perjudian online. Penyitaan ini melibatkan modus pengelolaan dana ilegal yang digunakan untuk membangun properti senilai miliaran rupiah.

Berdasarkan laporan Bareskrim, dana yang terkait hotel tersebut tercatat mencapai Rp40,5 miliar dan dipecah ke dalam lima rekening berbeda sebelum digunakan untuk keperluan hotel.

Pihak kepolisian menyebut penyitaan ini merupakan langkah awal dalam penanganan kasus yang juga melibatkan pemblokiran 17 rekening terkait dengan transaksi judi online senilai Rp72 miliar. Bareskrim berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat. Berikut fakta-faktanya, dirangkum Liputan6, Selasa (7/1).

Uang Dipakai untuk Pembangunan Hotel 

Penyitaan Hotel Aruss di Semarang dimulai setelah Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Dalam konferensi pers, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa hotel tersebut dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (PT AJP) yang menerima dana ilegal melalui rekening nominee.

Investigasi menunjukkan bahwa dana pembangunan hotel ini ditransfer melalui lima rekening atas nama berbeda yang dimiliki oleh individu berinisial OR, RF, MD, dan KP. Selain itu, terdapat dana tunai yang disetorkan oleh GP dan AS, dengan total dana mencapai Rp40,5 miliar.

Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah itu kemudian menjadi objek sitaan setelah bukti-bukti menunjukkan adanya keterkaitan dana tersebut dengan aktivitas perjudian online yang dioperasikan melalui situs-situs seperti Dafabet dan Agen138. Penyitaan ini menandai langkah tegas Bareskrim dalam memerangi tindak pidana pencucian uang.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, merujuk ANTARA.

Modus Operasi Pencucian Uang: Transfer Dilakukan di Banyak Rekening agar Tersamarkan

Kasus ini melibatkan praktik pencucian uang dengan metode layering untuk mengaburkan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal. Dana dari perjudian online ditampung dalam beberapa rekening nominee yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah dana diterima, proses transfer dilakukan secara bertahap ke rekening lain untuk memisahkan jejak transaksi asli. Uang tersebut kemudian ditarik dan disetorkan kembali secara tunai ke rekening perusahaan lain yang tidak terafiliasi dengan judi online.

Dengan metode ini, dana hasil kejahatan tampak sah di atas kertas, meskipun aslinya berasal dari aktivitas terlarang. Teknik layering ini menjadi perhatian khusus dalam investigasi untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” tambahnya.

Hotel Masih Beroperasi

Sejumlah individu yang terkait dengan kasus ini saat ini masih berstatus saksi, namun Bareskrim akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum mereka. Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain itu, kasus ini juga ditangani dengan merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang direvisi pada 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah 20 tahun penjara.

Penyidikan juga mencakup verifikasi izin operasional hotel, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif yang mendukung pengelolaan dana ilegal tersebut. Operasional hotel belum dibekukan guna menghindari kerugian ekonomi dan melindungi hak-hak karyawan yang bekerja di sana. Namun, pengawasan ketat akan terus dilakukan. Terkait status kepemilikan pengelolaan hotel, akan ditentukan lewat proses hukum yang berjalan.

“Terkait masalah kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut, dan kami akan lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personel hotel itu sendiri,” kata dia, lagi.

Upaya Pencegahan dan Penindakan Selanjutnya

Penyitaan Hotel Aruss menjadi preseden penting dalam penindakan kasus pencucian uang yang terkait dengan judi online. Bareskrim berencana untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Polri juga akan bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memantau pergerakan dana yang mencurigakan dan mengidentifikasi pola transaksi yang mengarah pada aktivitas ilegal. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko pencucian uang melalui sektor riil.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem perbankan dan perizinan bisnis.

“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” tambah, Helfi.

Mengapa Hotel Aruss disita oleh Bareskrim Polri?

Hotel Aruss disita karena diduga dibangun dengan dana hasil judi online yang melanggar hukum TPPU.

Berapa nilai aset yang disita dalam kasus ini?

Nilai aset yang disita, termasuk dana yang diblokir, mencapai lebih dari Rp112 miliar.

Apakah Hotel Aruss masih beroperasi setelah disita?

Ya, hotel masih beroperasi sementara waktu hingga ada keputusan hukum lebih lanjut.

Apa hukuman bagi pelaku TPPU terkait judi online?

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan UU TPPU dan KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya