Petualangan Buruan Interpol Asal Inggris Berakhir di Ngurah Rai

Buruan interpol itu masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno Hatta.

oleh Dewi Divianta diperbarui 17 Des 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 17 Des 2016, 13:03 WIB
Bandara Ngurah Rai
Bandara Ngurah Rai (foto: Yudha Maruta)

Liputan6.com, Kuta - Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ‎menangkap seorang warga Inggris berinisial PN (38). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul, kami Kamis kemarin menahan warga negara Inggris, DPO-nya NBC Interpol," kata Ari‎ di Kuta, Jumat, 16 Desember 2016.

PN yang ‎merupakan penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA836 tujuan Hong Kong itu diperiksa intensif aparat. Belum diketahui PN terlibat kasus apa, sehingga masuk dalam daftar cekal dan DPO Interpol.

"Masih dalam pemeriksaan. Info lengkapnya silakan konfirmasi Pak Catur, Kabid Wasdakim," ujar Ari.

Menurut dia, PN tercantum dalam daftar cekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Subdirektorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mengetahui hal itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menunda keberangkatan PN dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk diperiksa lebih lanjut.

PN ‎masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada 11 Desember 2016 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa On Arrival (VOA). Dari sana, ia kemudian ke Bali untuk melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya