Dituduh Mencuri Tanah, Mantan Anggota DPRD Ditahan

Sengketa tanah ini menyeret mantan pimpinan DPRD Brebes ke kursi pesakitan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 18 Des 2016, 22:28 WIB
Diterbitkan 18 Des 2016, 22:28 WIB
Bagaimana Proses Menyelesaikan Tanah Sengketa?-Rumah.com
Saat tersandung kasus persengketaan lahan, langkah apa yang pertama harus dilakukan?

Liputan6.com, Brebes - Ibarat roda berputar, hidup tak selamanya berada di atas terkadang berada di bawah. Demikian pula dengan nasib yang dialami Mantan Pimpinan Anggota DPRD Brebes Jawa Tengah, Asmawi Isa.

Dia dimejahijaukan oleh warga Desa Krakahan Kecamatan Tanjung terkait kasus sengketa tanah yang terjadi beberapa tahun lalu.

Saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di PN Brebes, Asmawi datang dan mengenakan kemeja putih. Selama menjalani persidangan, dengan wajah yang terlihat murung ia tetap tegar mengikuti hingga selesai.

Tak banyak perkataan yang diucapkan Asmawi di dalam persidangan. Dia lebih sering diam dan mendengarkan.

Mantan pimpinan DPRD periode tahun 2009 -2014 itu diduga melakukan pencurian, penyerobotan, dan pengerusakan tanah milik keluarga Moh Wartas bin Carab.

Adapun kasus itu juga telah disidangkan di PN Brebes pada Kamis, 15 Desember 2016, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Darius Naftali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bahtiar Agung itu, dihadirkan dua orang saksi dari pihak pelapor untuk dimintai kesaksiannya.

Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga telah menguasai tanah, kemudian digali untuk pembuatan tambak.

Sebagian tanah lagi didirikan kandang ayam. Pengalian tanah dan pendirian kandang ayam itu dilakukan terdakwa di tahun 2008 lalu.

Terdakwa melakukan itu karena merasa tanah tersebut miliknya hasil jual beli dari ahli waris H. Fatikhin (alm) seluas 20.000 meter persegi seharga Rp 113 juta.

Sedangkan Moh. Wartas bin Carab mengakui jika tanah tersebut merupakan milik adik kandungnya. Inilah awal tanah tersebut menjadi sengketa hingga kasusnya sudah masuk proses persidangan di PN Brebes.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Asmawi Isa, Tobidin menjelaskan, kliennya sudah mempunyai bukti atas kepemilikan tanah tersebut yang diperoleh dari hasil jual beli dengan Fatikhin sebagai ahli waris.

"Saat ini proses persidangan yang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ucap Tobidin saat ditemui usai persidangan.

Menurut dia, melihat perkara itu sebenarnya menyangkut ranah sengketa kepemilikan tanah yang masuk perdata. Kendati demikian, dalam putusan sela majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke pembuktian materiil.

"Tapi, perlu saya garis bawahi hal ini jelas suasanannya perkara perdata tetapi kemudian digiring ke perkara pidana," ungkapnya.

Menurut dia, dalam perkara itu masing-masing yang berperkara mengklaim berhak atas tanah tersebut, dengan alat bukti yang dimilikinya. Kliennya juga mempunyai bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

"Nanti akan saya buktikan dalam persidangan nanti. Saya selaku Penasehat Hukum sangat menyakini akan batal demi hukum karena klien saya memang yang berhak atas tanah ini," dia menjelaskan.

Sedangkan sidang atas kasus tersebut akan dilanjutkan dua pekan mendatang di PN Brebes.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya